Tim Gabungan TNI – Polri dan Instansi CIQS PLBN Skouw, Berhasil Menggagalkan Transaksi 313 gram Ganja di Perbatasan RI – PNG

Annanews.co.id || Jayapura – Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS, Kapospol perbatasan dan serta instansi CIQS PlBN Skow, kembali menggagalkan upaya penjualan narkotika jenis ganja kering seberat 313 gram dari 1 (satu) orang pemuda di wilayah perbatasan RI-PNG. Penggagalan penjualan barang haram tersebut di dapat dari laporan masyarakat adanya satu orang warga PNG yang ingin menjual ganja kering di seputaran pasar PLBN Skouw, Distrik Muara Tami Senin (10/02/2025).

Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja bermula setelah mendapat laporan dari masyarakat pada sekitar pukul 12:20 WIT waktu setempat, Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS, Kapospol dan Imigrasi perbatasan langsung melakukan pemeriksaan kepada 1 orang warga PNG atas nama DJ (25 thn) dan Tim gabungan menemukan barang bukti 10 bungkus paket ganja kering dengan berat 313 gram yang di simpan di dalam Tas bawaanya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Muara Tami dan diterima oleh Aipda Pasali, untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku”.

Sementara itu, Wadansatgas Yonif 131/BRS, Kapten Inf Reza Nugraha S.Tr.Han menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS, Kapospol perbatasan dan serta instansi CIQS PlBN Skow akan lebih memperketat pengamanan untuk mencegah pergerakan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi barang ilegal di perbatasan RI-PNG,” Ucap Wadansatgas. (Red)

*Bersama Braja Sakti Membangun Negeri*

Exit mobile version