Annanews.co.id || Pematangsiantar – Seorang warga Pematangsiantar, Harlin Malindo Sinaga, melaporkan dugaan perampasan sepeda motor miliknya ke Polres Kota Pematangsiantar. Laporan tersebut dibuat pada Senin (10/2/2025) dengan nomor LP/B/71/II/2025/Polres Pematangsiantar.
Menurut kronologi kejadian, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, anak Harlin yang bernama Joseph Sinaga (16) dihentikan oleh enam pria dewasa saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi BK 3451 WAN di Jalan Kartini, Timbang Galung, Siantar Barat.
Para pria tersebut yang mengaku sebagai debt collector dari PT Mitra Panca Nusantara merampas kunci sepeda motor dan membawa Joseph.
Mengetahui hal tersebut, Harlin segera mendatangi kantor PT Mitra Panca Nusantara untuk meminta kejelasan. Namun, pihak perusahaan, melalui seorang perwakilan berinisial Y.S, menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan ke PT BAF.
Harlin kemudian mendatangi PT BAF dan bertemu seorang pegawai bermarga Napitupulu. Saat diminta mengembalikan kendaraan, pihak PT BAF malah menunjukkan sepeda motor yang bukan milik Harlin.
Tak kunjung mendapat kejelasan, Harlin akhirnya meminta pendampingan hukum dari LBH Citra Keadilan dengan menunjuk Advokat Horas Sianturi, SH, MH, MTh sebagai kuasa hukumnya.
Pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada PT BAF pada 16 dan 22 Januari 2025, namun tidak mendapat tanggapan.
Atas tindakan yang dinilai sebagai perampasan, Harlin bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Pematangsiantar.
Advokat Horas Sianturi menegaskan bahwa tindakan seperti ini meresahkan masyarakat, terutama karena dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas tindakan premanisme yang berkedok penagihan utang di jalanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Mitra Panca Nusantara maupun PT BAF terkait kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan bagi korban. (Red)