Annanews.co.id || Medan – Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat terutama praktek perjudian dan penyalahgunaan narkoba Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo Karo bersama anggota dengan unsur lingkungan dan warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan melakukan pemasangan spanduk peringatan keras bagi pengedar narkoba dan spanduk stop perjudian.
Pemasangan spanduk ini tampak di lokasi tempat keramaian dan mudah dilihat oleh warga masyarakat di jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan, Sabtu (20/4/2024) pukul 15.00 WIB.
Spanduk yang dipasang bertuliskan “DILARANG MENGEDARKAN DAN MENJUAL NARKOBA DISINI HUKUMAN MATI MENANTI” dan “STOP PERJUDIAN” terlihat jelas dan dapat dibaca oleh masyarakat umum, sebagai peringatan serta edukasi untuk masyarakat .
Polsek Medan Tuntungan juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Medan Tuntungan tentang bahaya perjudian yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak kesejahteraan dan moral generasi muda.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H, mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan aktivitas perjudian.
“Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan aktivitas perjudian . Polsek Medan Tuntungan berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba dan aktivitas perjudian,” kata Kapolsek Medan Tuntungan.
Terkait adanya informasi perjudian ketangkasan mesin tembak ikan yang berada di Jalan Flamboyan Raya Gang Musik, Kawasan Pantai Bokek, Kec. Medan Tuntungan telah dilakukan penindakan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H, Sabtu (20/4/2024) menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan operasi penindakan terhadap tempat maupun kepada yang diduga pelaku perjudian. Namun penindakan itu tidak membuahkan hasil, pasalnya saat penindakan lokasi judi yang disebut-sebut itu tidak ada aktivitas.
Iptu Christin mengatakan saat dilakukan penindakan di lokasi judi yang disebut-sebut di media online maupun di media sosial itu tidak ada aktivitas yang ditemukan, yang ditemukan cuma beberapa orang warga yang sedang duduk minum kopi.
Polsek Medan Tuntungan siap menampung informasi baik dari masyarakat maupun yang tayang di media.
“Kami siap menerima informasi, laporan dari masyarakat, tayangan media online maupun media sosial terkait perjudian, dan kami pasti akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak. (Red)