Polresta Deli Serdang Amankan Dukun Cabul

Annanews.co.id || Deli Serdang – Polresta Deli Serdang berhasil Mengamankan pelaku berinisial H (62).yang telah melakukan kejahatan kesusilaan terhadap 3 orang anak. Selasa,(5/3/2024)

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo. SIK, melalui PLT Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanail Sitepu, SH, MH mengatakan,” kasus cabul terhadap 3 anak ini terjadi di Dusun Blora Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. dan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah seorang orang tua korban pada 22 Februari 2024,” ujarnya

“Modus pelaku untuk menjerat korban dengan mengiming-imingi para korban bahwa pelaku punya mantra yang bisa merubah uang mainan menjadi uang asli dengan persyaratan melakukan ritual pesugihan yang membutuhkan sperma, kalau berhasil pelaku menyebutkan akan membagikan kepada masing masing korban uang sebesar 12 juta.rupiah.

Dalam ritualnya pelaku menyuruh korban membuka celana lalu tubuh korban ditutupi pelaku dengan kain panjang berwarna kuning, setelah itu Pelaku berpura-pura membaca mantra lalu melakukan tindakan asusila dan menyodomi korban hingga pelaku merasa puas dan mengeluarkan cairan sperma,” sebutnya.

Sejauh ini ada 3 orang korban pelampiasan seks menyimpang yang dilakukan oleh pelaku, Modus ini melibatkan 3 anak laki-laki dibawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun,” tuturnya.

Ditempat terpisah Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo. SIK, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan,”
Saat ini Pelaku H (62) sudah ditahan, atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat (1) huruf G dari UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 81 ayat (2) dari UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tuturmya. (Red)

Exit mobile version