Pelaku Pembunuhan di Jalan Datuk Kabu Diungkap Polsek Medan Tembung

Annanews.co.id || Medan Tembung – Unit Reskrim Polsek
Medan Tembung berhasil
mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada
Kamis (13/6/2024) sekira pukul 03.00 wib, di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH mengungkapkan identitas pelaku bernama Alfin Agus Dinata als Dogol (17), warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdik yang berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.

“Berdasarkan laporan Asrin Siregar, Pelopor Unit Reskrim Polsek
Medan Tembung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, hingga pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 23.00 wib, Tim
menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku inisial Dogol sedang berada di Jalan
Pasar VII Simpang Jodoh,” ungkapnya.

Tidak ingin kehilangan buruannya, tim bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku,
yang kemudian dilakukan
interogasi dan benar pelaku mengakui melakukan tindak
pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, pelaku menerangkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana tersebut karena pertikaian antar kelompok yang sebelumnya sudah membuat kesepakan
melalui sosial media.
Pelaku pada saat terjadi pertikaian membawa senjata tajam jenis corbek (DPB) yang diterima dari Andre (ketua
kelompok) beserta rekan – rekannya sekitar 20 orang sambil
membawa sajam (berkumpul di lapangan bola Pasar II, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan).

Setelah itu mereka mendatangi TKP dengan cara menggunakan 4 unit sepeda motor serta ada yang
berjalan kaki, kemudian terjadilah pertikaian antar kedua kelompok.

“Tersangka bersama dengan korban sama-sama berlari, lalu
korban terjatuh, dan tanpa membuang waktu pelaku
langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kanan,” tegas Japri.

Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Exit mobile version