Dugaan Bagi – Bagi Sembako, Camat Lubuk Pakam Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Annanews.co.id || Deli Serdang, Senin (25/11/2024) – Kasus dugaan pembagian Sembako yang dilakukan oknum Camat Lubuk Pakam Rio Laka Dewa, resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Senin (25/11/2024)

Pengaduan resmi dilakukan Komunitas Warga Pecinta Deli Serdang (KWPDS) Sawaludin Lubis didampingi Kuasa Hukum, Teguh Syuhada Lubis SH dan tim terhadap Camat Lubuk Pakam.

Rio Laka Dewa yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan sembako pada warga sebagai “suap” untuk memilih Paslon tertentu pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 27 November 2024 nanti.

Usai melapor, Kuasa hukum Pelapor Teguh Syuhada SH mengatakan bahwa dengan hal ini berharap pihak Bawaslu Deli Serdang dapat segera menindak lanjuti laporan terhadap oknum yang diduga Camat Lubuk Pakam.

” Laporan dilengkapi dengan bukti rekaman video temuan sembako berupa minyak goreng dengan alat peraga kampanye berupa kalender salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dibagikan dirumah orang tua Camat Lubuk Pakam pada Minggu malam (24/11/2024) kemarin dan sebagian sudah didistribusikan pada masyarakat,” ucap Teguh.

Teguh menambahkan,pihaknya berharap dengan laporan ini, Bawaslu diminta melakukan pengusutan dan kajian tentang unsur pidananya karena telah mengganggu proses demokrasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

” Kami mengingatkan semua pihak, baik pasangan calon maupun aparat sipil negara untuk tidak cawe cawe apalagi ikut menjadi bagian pendukung pasangan calon. Kita akan kawal dan awasi semua kantor kantor pemerintahan agar pilkada ini berjalan damai dan lancar,” tegas Teguh.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto yang mendukung diusutnya kasus ini oleh Bawaslu Deli Serdang berharap hal ini dapat diproses hukum bila terbukti melibatkan oknum Camat Lubuk Pakam.

” Saya minta kasus ini di proses oleh Bawaslu karena bila terbukti itu pelanggaran pidana pemilu Camat itu harus ditindak tegas. Tidak boleh disepelekan kasus ini, apa lagi dilakukan oknum seorang Camat yang wajib netral dalam pemilu,” pungkas Eko. (Red)

Exit mobile version