Ombudsman RI Sumut Sayangkan Sikap PN Sei Rampah Yang Tidak Memberikan Kepastian Pelayanan Terhadap Nurhayati

Annanews.co.id || Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara masih terus menindaklanjuti laporan Ibu Nurhayati terkait pelaksanaan eksekusi pasca terbitnya putusan yang telah berkekuatan hokum atas 3 (Tiga) objek Perkara yang ada di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Kami sangat menyayangkan sekali belum adanya kepastian layanan terhadap pelapor atas pelaksanaan eksekusi padahal pelapor telah membayar SKUM. Atas hal tersebut kami telah meminta klarifikasi tertulis ke Ketua PN Sei Rampah dan disuport dengan adanya surat dari Pengadilan TInggi Medan terkait isi surat klarifikasi tertulis Ombudsman RI Prov Sumut ke Ketua PN Sei Rampah,” Ujar James Marihot Panggabean selaku Penjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada Wartawan melalui Via Telepon Selularnya, Kamis (18/7/2024).

Menurut Nurhayati di Lubuk Pakam, Kamis (18/7/2024) kepada wartawan mengatakan, pihak Ombudsman telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) dan sudah Dikirimkan via Po ke alamat Saya di Jalan Tamrin No. 2 Lingkungan I, Kel. Lubuk Pakam Pekan, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dimana ini surat SP2HP tersebut menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima Laporan Masyarakat yang Saudara sampaikan perihal dugaan Penundaan Berlarut atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan No: 2690 K/Pdt/2023 Jo No: 25/Pdt/2023/PT MDN Jo No: 8/Pdt.G/PN Srh. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian tindak lanjut penyelesaian Laporan dengan hasil sebagai berikut: 

1. Bahwa terkait keberatan Saudara Laporan dengan melakukan Permintaan Klarifikasi Secara Tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: B/315/LM.22-02/0127.2024/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 Perihal: Permintaan Klarifikasi Tertulis I. 

2.  Perihal: Permintaan Klarifikasi Tertulis I, dimana isi Surat tersebut menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah telah menindaklanjuti tahapan Eksekusi dengan megirimkan surat konfirmasi tertanggal 27 Juni 2024 terkait kesiapan pengamanan kepada pihak Pemohon Eksekusi, akan tetapi pihak Pemohon Eksekusi (Pelapor) tidak menyampaikan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah dan juga telah melakukan koordinasi kepada pihak keamanan dengan mengirimkan Surat Nomor: 1948/KPN.W2.U19/HK.2.4/VI/2024 pada tanggal 27 Mei 2024. 

 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara telah melakukan konfirmasi kepada Pelapor atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut, dimana pihak Pelapor menyatakan bahwa tahapan Eksekusi tersebut belum dilakukan namun hanya sebatas rencana melakukan Konstatering .

4.  Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memberikan kepastian waktu dan penetapan jadwal dalam hal proses pelaksanaan Eksekusi atas Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diajukan oleh Pelapor tersebut.

“Saya sudah membayar Skum ke negara sebesar 30 juta rupiah pada empat bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian atas pelaksanaan eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah baik kapan dan tanggal berapa, bahkan saya seperti dipermainkan,” Ujar Nurhayati kesal.

“Saat ini saya sudah menjalankan apa yang diminta Pihak Pengadilan Negeri Sei rampah untuk menyampaikan surat atau berkoordinasi dengan pihak Pengamanan, seperti pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai, Sat Pol PP Serdang Bedagai , pihak TNI, Pihak PLN dan pihak BPN serta pihak yang memiliki alat berat, sehingga pihak Pengadilan negeri Sei Rampah tidak lagi bisa beralasan bahwa saya selaku pemohon belum berkoordinasi dengan pihak pengamanan seperti apa yang disampaikannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara,” Tegas Nurhayati.

Nurhayati berharap kepada pihak Pengadilan negeri Sei Rampah bisa melaksanakan Eksekusi dalam bulan Juli. (Red)

Exit mobile version