Muliana Korban Penipuan dan Penggelapan Tanah Resmi Lapor Polisi

Annanews.co.id || Kubu Raya Kalbar – Muliana adalah korban dugaan penipuan serta penggelapan tanah yang dilakukan oleh oknum Direktur Utama PT Graha Properti, Khair. Muliana telah membuat laporan pengaduan ke Polres Kubu Raya.

Laporan pengaduan: TBL/74/2025/KALBAR/RES KUBU RAYA, tanggal 04 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.

Adapun indikasi pelaku, yaitu menjual tanah kapling yang sebenarnya tidak ada objek tanahnya dan menjanjikan bahwa sertifikat akan diberikan dalam waktu 6 bulan atas nama Muliana dan korban lainnya sebagai konsumen, namun janji tersebut tidak ditepati.

Objek tanah tersebut berlokasi di Jalan Pelita 1, Gg. Pardu, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Tanggal transaksi: 18 Agustus 2021.

Harga per kapling tanah adalah Rp 12.750.000 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kapling, yang dibayar tunai untuk 3 kapling tanah.

Muliana sebagai korban telah beberapa kali melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons yang baik. Hanya dijanjikan tanpa ada rasa tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Di waktu yang sama, korban penipuan lainnya, yaitu Lisa dan Sa’diah, yang juga menjadi korban di objek tanah yang sama, turut melaporkan indikasi penipuan dan penggelapan tersebut untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi korban lain yang dirugikan.

Harapan Muliana dan korban lainnya adalah agar pelaku penipuan dan penggelapan tanah oleh oknum Direktur Utama PT Graha Properti dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, jelasnya. (Red)

Sumber: Rudi Dewa
Penulis : Aktuvis98

Exit mobile version