Annanews.co.id || Medan 18 September 2024 – Puluhan massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah kabupaten Mandailing (AMP2K) kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut penuntasan kasus hukum pidana PPPK Kab Madina tahun 2023 yang dinilai sarat masalah, praktek kecurangan, mal administrasi dan kental dengan aroma KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
“Kita kembali turun ke jalan untuk aksi jilid ke VI menyuarakan aspirasi rakyat agar kasus PPPK ini diungkap tuntas secara adil dan transparan. Kita minta Ketua DPRD Madina EEL yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan oleh Poldasu sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, etika, dan jabatan atas kasus hukum tsb. Ketua DPRD juga harus mundur dari jabatannya karna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu. Tragedi ini sangat ironis dan memalukan Kab Madina yang memiliki ketua DPRD dengan status tersangka kasus suap PPPK” ujar Pajarur Rohman Nasution selaku orator aksi.
Disebutkan, pihaknya mensinyalir aparat penegak hukum terkesan bermain-main dan terkesan tidak serius dalam penanganan kasus tsb. “Kasus PPPK Madina telah menyeret 7 orang tersangka. Dua orang tsersangka adalah kepala dinas, dan 4 orang lagi ASN. Semuanya telah di penjara. Kenapa Ketua DPRD yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, tidak juga ditahan. Hal ini sangat melukai hati rakyat dan membuktikan hukum itu terkesan ‘tebang pilih’ dan “pilih kasih'” kecam Pajar
Masih Pajar yang mahasiswa pasca sarjana UIN Sultan Sarif Kasim Riau ini menyebutkan seluruh dalang intelektual selaku biang kerok kisruh PPPK Madina harus diungkap secara tuntas secara terang benderang serta dibongkar sampai ke akar-akarnya oleh aparat penegak hukum,
“Penetapan para tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menyeret semua pihak tanpa terkecuali termasuk ASN, Elit Pemerintahan, Politisi untuk dikenai sanksi hukum di meja hijau pengadilan, ketua DPRD Madina beserta kroninya yang kami duga adalah dalang intelektual kasus PPPK Madina 2023 ” ungkapnya.
Ditambahkan, kasus hukum PPPK Kab Madina juga telah bergulir dalam gugatan PTUN, yang makin membuktikan bahwa seleksi PPPK Madina merupakan potret buruk yang nyata tentang kebobrokan tata kelola pemerintahan Madina yang diwarnai praktek kesewenangan, ketidak adilan serta penyalah gunaan jabatan yang di lakukan legislatif (abused of power)
Kami sudah V jilid melaksanakan aksi 3 kali di kantor bupati dan kantor DPRD Madina 2 kali di Polda Sumut banyak tekanan yang kami dapat dari pada oknum oknum dalam gerakan ini, tetapi sampai pada hari ini kami tidak akan pernah takut dan gentar.
Aksi tsb, berlangsung tertib dan AMP2K berjanji akan kembali turun ke jalan bila tuntutan kami tidak direspon secara bijak dan cepat oleh pihak berkompeten khususnya Polda dan Kejatisu. “Kita akan kembali turun aksi jilid ke VI, bila tuntutan kita diabaikan serta tidak ditanggapi. Kita akan tetap komit sampai kapan pun, pada substansi tuntutan kita” ujar mereka sambil membubarkan diri.
Adapun tuntutan aksi
1. Meminta penjelasan Kajatisu terkait kurang lengkapnya berkas Ketua DPRD Madina karena adanya dugaan Ketua DPRD Madina bermain dengan APH menuju SP 3.
2. Meminta penjelasan Kajatisu terkait rilis media detiksumut tertanggal 2 Agustus 2024 yang mengatakan uang suap kasus PPPK mencapai Rp. 580 juta yg dikutip dari peserta Rp. 5-10 juta sedangkan isu yang beredar di tengah masyarakat peserta PPPK membayar Rp. 50-60 juta.
3. Mendesak Kajatisu untuk jangan bermain-main terkait kasus tersangka Ketua DPRD Madina karena adanya dugaan SP 3 dengan mengulur-ulur waktu dengan mengembalikan berkas Ketua DPRD Madina ke Poldasu dengan alasan tidak lengkap.
4. Meminta Kejatisu untuk segera mem- P21-kan kasus tersangka ketua DPRD Madina.
5. Meminta kepada kejatisu untuk tidak sedikit pun menutup-nutupi kasus tersangka Ketua DPRD Madina. (Red)