Annanews.co.id || Deli Serdang – Tersebar berita beberapa hari ini tentang tertangkapnya oknum yang melakukan pelemparan bom kerumah wartawan di Pancur Batu membuat sejumlah kalangan mulai angkat bicara. Tak ketinggalan LSM FORMAPERA.
Melalui Wakil Investigasinya Udin, LSM ini menyayangkan akan adanya aksi – aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum mafia. Hal tersebut dikatakan Udin melalui media ini pada Jum’at (19/07/2024). Namun Udin juga menyayangkan akan adanya pemberitaan bahwa oknum wartawan yang menjadi korban pelemparan bom molotov tersebut yang diduga meminta jatah kepada mafia judi serta narkoba.
Udin selaku Wakil Investigasi di LSM FORMAPERA mengatakan bahwa, Tugas Pers adalah ikut membasmi penyakit masyarakat bukan malah menjadi penyakit masyarakat dengan melakukan pembekapan ataupun humas disejumlah tempat ilegal.
Bahkan dirinya mengatakan bahwa Pekerjaan Wartawan itu Profesi, jadi harus profesional tidak boleh sembarangan asal pegang KTA dan menakut – nakuti narasumber kata Udin.
Masih kata Udin bahwa Dalam pasal 1 ayat (4) Undang – Udang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Bahkan Udin juga mengatakan bahwa tugas wartawan memberikan informasi kepada masyarakat dengan cara mengemukakan sebuah pendapat baik itu sebuah fakta, opini, pendapat atau gagasan yang didapat dan diperkaya dengan berbagai bahan yang lain yang didapatkan dari berbagai narasumber, sehingga menjadi sebuah tulisan yang lengkap, tajam dan akurat.
Untuk itu Udin juga mengatakan bahwa fungsi wartawan adalah mencari sumber untuk ditulis dalam laporan secara objektif dan netral (Tidak berkepentingan) dalam publikasi. Bahkan bila hal tersebut tidak benar maka antara korban dan tersangka agar dikonfrontir guna kejelasan kasus ini sebenarnya. Kata Udin. (Red)