Annnanews.co.id || Kotim – Untuk meningkatkan pembinaan narapidana dan deteksi dini keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Lapas Sampit melakukan pemindahan narapidana.
Kepala Lapas Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Meldy Putera, mengatakan mutasi terhadap para narapidana ini adalah merupakan upaya Lapas Sampit dalam mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas.
“Ada sebanyak 15 orang narapidana Lapas Sampit dimutasikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” kata Meldy, pada Minggu. (29/09/2024)
Ia menjelaskan, proses pengeluaran narapidana yang dilakukan oleh petugas pengamanan Lapas Sampit dan dibantu pengawalan dari personil Polres Kotim berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
“Pemindahan narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya dilaksanakan pada Sabtu pagi mulai pukul 05:00 WIB. Ini salah satu upaya kami dalam mengurangi kelebihan jumlah penghuni di dalam Lapas yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung,” jelas Meldy.
“Hingga hari ini jumlah warga binaan yang ada di dalam Lapas Sampit mencapai 933 orang, sementara kapasitas hunian hanya bisa menampung 220 orang, hal ini menyebabkan tingkat over kapasitas mencapai 300 persen lebih,” ujarnya.
“Pemindahan narapidana seperti ini merupakan hal yang lumrah, hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas”, tukas Meldy. (Red)