Jeritan Warga Cinta Damai Helvetia Lahannya Akan Dieksekusi, Tolonglah Pak Prabowo Kami Rakyat Ingin Keadilan

Annanews.co.id || Medan Helvetia – Masyarakat Jalan Pantai Timur Kelurahan Cinta Rakyat Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan menyatakan sebagai korban putusan Pengadilan Negeri diatas tidak pernah merasa menghadiri persidangan tersebut sedangkan Masyarakat dinyatakan hadir di persidangan tersebut dan terdapat warga yang sudah meninggal dunia AN.Pandapotan Tampubolon pada tanggal 07 Oktober 2009 dapat dibuktikan dengan Akte Kematian (1271-KM-16012025-0102) sedangkan dinyatakan warga tersebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT XXIII pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 373/Pdt/2021/PT MDN.

Pada tanggal 21 April 2022 puluhan warga itu mendapatkan Surat Balasan dari Kantor Pertanahan Kota Medan tentang segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.45/G.TUN/2007/PTUN-Mdn tanggal 6 November 2007 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 08/BDG/2008/PTTUN-Mdn tanggal 9 April 2008 jo.Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 263 K/TUN/2008 tanggal 4 Mei 2010.

Salah seorang perwakilan warga,Rudolf Parhusip bersama 26 Kepala Keluarga lainnya kepada awak media MP Rabu (22/1/2025) menyampaikan,Kami sudah berusaha untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta Kantor Pertanahan.
Kota Medan tersebut tetapi ada beberapa berkas yang tidak terpenuhi (Legalisir Alas Hak) sehingga berkas tersebut tidak sampai ke Kantor Dinas Pertanahan Kota Medan.

Melalui media sosial dirinya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan membantu rakyatnya yang mengalami pendzoliman oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Warga memohon Peninjauan Kembali (PK) No.44/PK/PDT/2024/PN.Mdn tertanggal 02 Oktober 2024.

Warga memiliki Alas Hak berupa :
• Surat Keputusan Penguasa Militer Sumut No.PM,-K.C450/57 Tanggal 21 Oktober 1957,hal pembagian tanah di Km.8 jurusan Binjai Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal.
• SK Camat dan SHM serta masyarakat membayar PBB.

Ditambahkannya,Kami Warga telah mendaftarkan Gugatan Perlawan terhadap eksekusi dengan Nomor Gugatan No.PN–MDN-210120251RH sehubungan dengan adanya Undang – undang menghargai Upaya hukum yang berlaku/berlangsung sehingga kami warga Masyarakat Jalan Sempurna meminta perlindungan hukum sesuai undang undang yang berlaku untuk menghargai upaya hukum yang berlangsung. (Red)

Exit mobile version