Penyelamatan Kerugian Negara yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sanggau

Annanews.co.id || Sanggau – Awal tahun 2024 Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan penyelamatan keuangan negara yang berasal dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu Perkara Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 -2020 dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp. 1.248.884.000 (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti maupun uang denda yang telah dibayarkan Terdakwa sehingga kerugian negara yang telah ditimbulkan dari perbuatan tindak korupsi tersebut berhasil dipulihkan untuk kemudian dapat dipergunakan bagi penyelengaraan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Sekali lagi hal ini adalah wujud dari komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penegakan hokum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau. (Red)

Exit mobile version