Annanews.co.id || Medan – Honorer kebersihan di Kota Medan dilarang libur nasional pada Pilkada Serentak 27 November 2024. Alasannya, karena kerbersihan Kota Medan sangat urgent untuk tetap dijaga.
Informasi tersebut diterima Relawan Blok Sumut (RBS) dari internal Pemko Medan. Para Camat telah melarang honorer kebersihan libur nasional pada Rabu 27 November 2024.
“Menteri Ketenagakerjaan RI telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Kenapa Pemko Medan melarang honorer kebersihan libur pada hari pencoblosan Pilkada Serentak. Ada apa ini?,” ungkap Wakil Sekretaris RBS Rahmat Rutonga di Medan, Senin 25 November 2024.
Menurut Rahmat, Pemko Medan telah mengintervensi hak honorer kebersihan yang merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam bernegara.
“Libur nasional yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran itu sudah sangat jelas payung hukumnya dari PKPU nomor 2 tahun 2024. Jangan Pemko Medan bertindak culas, dengan merampas hak honorer kebersihan libur nasional. Para Camat Pemko Medan itu namanya tidak netral. Surat para camat itu telah melakukan pelanggaran pemilu,” tegas Rahmat Ritonga.
Rahmat pun meminta Bawaslu untuk segera memeriksa para Camat Pemko Medan yang melarang honorer kebersihan libur nasional pada hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Kami (RBS) meminta Bawaslu gerak cepat memanggil dan memeriksa para camat yang melarang honorer libur nasional pada 27 November 2024. Ini sepertinya ada tekanan politik kepada honorer kebersihan untuk memilih salah satu paslon di Pilkada Serentak,” tutupnya. (Red)