Annanews.co.id || Dairi – Kasus dugaan ilegal logging dan pencemaran nama baik yang menyeret inisial Ian Girsang di Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan publik. Bermula dari laporan wartawan Baslan Naibaho terhadap aktivitas ilegal logging yang terjadi di Desa Barusan Nauli Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi pada Oktober 2024 lalu, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ironisnya, terlapor yang diduga terlibat aktivitas ilegal logging tidak hanya bebas berkeliaran, tetapi juga diduga melakukan serangan verbal melalui akun media sosial pribadinya. Ian Girsang dikabarkan menyerang Baslan dengan hinaan, pelecehan, hingga ancaman yang terindikasi melanggar undang-undang.
Baslan Naibaho akhirnya melaporkan Ian Girsang ke Polres Dairi pada 24 Januari 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, Baslan menyebutkan adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal, di antaranya:
• Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
• Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
• Pasal 312 KUHP tentang penghinaan.
• Pasal 27 UU ITE tentang pelecehan nama baik melalui media elektronik.
Jika terbukti bersalah, Ian Girsang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp750 juta.
Baslan juga menyampaikan harapannya kepada Kapolres Dairi yang baru, AKBP Faisal Andri Pratomo, dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Baslan mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum terhadap dugaan ilegal logging yang dilaporkan sejak Oktober 2024. Ia menduga adanya indikasi permainan pihak penyidik yang melindungi terlapor.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Dairi, yang mendesak agar pihak kepolisian bekerja profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus tersebut. (Red)