Warga Minta Pemerintah Setempat Tindak Tegas Keberadaan Mak Ropo Durian Yang Beroperasi di Taman Kota

Annanews.co.id || Medan – Mak Ropo Durian yang viral diberitakan pada Jum’at, (20/08/24) akhirnya berjualan kembali di Taman Kota, Simp. Jalan Pintu Air IV, Lingkungan V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pasalnya, keberadaanya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 dan menganggu ketertiban masyarakat.

Dari informasi yang diterima oleh awak media, pada Jum’at, (24/12/24) salah seorang warga tidak ingin disebutkan indentitasnya mengatakan bahwa pemilik Mak Ropo Durian telah kembali berjualan dan juga menebar ancaman kepada masyarakat dengan menjual nama salah satu oknum petinggi OKP di Sumut yang berinisial “RS”.

“Kami selaku masyarakat sekitar merasa keberatan dengan keberadaan Mak Ropo Durian yang beroperasi dari 16:00 wib s/d tengah malam yang telah melanggar Perda Kota Medan, sudah 4 bulan diperingatkan namun sejak seminggu yang lalu kembali aktif berjualan di Taman Kota dengan menakut-nakuti warga dan merasa dibekingi si RS”, ujarnya.

Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari pemerintah setempat yaitu pihak kelurahan dan kecamatan khususnya Satpol PP Kota Medan yang harus bersikap terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Warga juga mengaku kecewa dengan kinerja Camat Medan Johor, Andry Febriansyah S.STP., M.AP beserta jajarannya yang tidak serius dalam memberikan himbauan dan peringatan terhadap pedagang yang melanggar Perda Kota Medan. “Kami kecewa dengan sikap Camat Medan Johor, yang sibuk pencitraan daripada mencegah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang terjadi saat ini,” pungkasnya.

Diakhir wawancara, warga tersebut menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Medan Johor dan Kantor Kelurahan Kwala Bekala dalam waktu dekat untuk menyampaikan keresahan mereka terhadap perilaku dari pemilik Mak Ropo Durian yang telah melanggar aturan Perda Kota Medan serta berharap kepada Walikota Medan untuk memberikan terhadap persoalan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *