Warga Desa Kota Galuh Melawan Putusan Incrah MA No. 2690 K/Pdt/2023

Annanews.co.id || Serdang Bedagai – Ratusan Warga Desa Kota Galuh melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri Seirampah dan Kantor DPRD Serdang Bedagai.
Pantauan di lapangan dalam orasinya warga meminta eksekusi di batalkan, karena warga selama ini resah dengan Putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) yang dimenangkan oleh Pihak Penggugat Nurhayati, dan menolak Eksekusi.

Di sela-sela orasi, salah seorang kordinator Aksi Handy alias A’eng mengatakan “ Warga yang di gugat itu adalah warga penyewa bukan pemilik 300KK yang selama ini menyewa tanah melalui Yayasan Darwisyah dan Yayasan Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam,” Ungkapnya.

Padahal Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa Yayasan Darwisyah dalam Perkara di PN Sei Rampah dimenangkan Nurhayati dan terakhir di PT.Medan N0. 479/Pdt/2023/PT MDN tanggal 7 September 2023, juga di menangkan oleh pihak Nurhayati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *