Annanews.co.id || Simalungun – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap BSN, seorang laki-laki berusia 43 tahun, yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis, 29 Februari 2024, ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan pada 7 Februari 2024.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan,”Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dalam peristiwa ini adalah TN, seorang wiraswasta berusia 48 tahun, “jelas AKP Ghulam, Sabtu(2/3/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan,”Menurut keterangan yang disampaikan RKS, istri dari korban, insiden berawal ketika ia mendapat informasi bahwa suaminya telah dianiaya oleh BSN di kios milik mereka. Saat tiba di lokasi, ia mendapati suaminya dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di atas mobil dengan luka dan darah disekujur tubuhnya. TN kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis, dan diketahui mengalami luka parah yang membutuhkan operasi di kepala karena pendarahan.
Sat Reskrim Polres Simalungun berdasarkan informasi dari saksi dan bukti yang ada, berhasil menangkap BSN tanpa perlawanan di depan rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan berasal dari emosi BSN, akibat diminta berantam oleh korban. Selain itu, dilatarbelakangi oleh masalah hutang sebesar 10 juta rupiah antara istri pelaku dan istri korban yang belum terbayar, “ujar AKP Ghulam.
“Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan,”pungkas AKP Ghulam.
Polres Simalungun terus berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan menjamin bahwa setiap tindak pidana akan ditangani dengan serius untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Red)