Terlibat Korupsi Bersama Mantan Bupati, Kejatisu Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Camat Harian

Annanews.co.id || Samosir – Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, sehingga merugikan Negara Puluhan Miliar, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima Tersangka WS, Mantan Camat Harian Kabupaten Samisir dan Barang Bukti (Tahap II) serta langsung dilakukan Penahanan, Rabu (8/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (8/5/2024) membenarkan.

“Benar, hari ini Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap Tersangka WS dimana tindak pidana yang dilakukan Tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan”, katanya.

Adapun Pasal yang disangkakan :
Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara dan Tersangka serta Barang Bukti atas nama Tersangka WS.

Dikatakannya, saat ini Tersangka WS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan Kesehatan Tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Perlu diketahui, rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir MS (66)

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015 MS, selama empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024) lalu.

MS diduga terlibat Korupsi Pengalihan Status Kawasan Hutan yang merugikan Negara Rp. 32,7 Miliar. Hasil perhitungan Kerugian Negara tersebut, berdasarkan Hasil Audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 32.740.000.000. (Red)

Exit mobile version