Tambang Pasir di Magelang : Perang Izin dan Penyelesaian Bersama oleh Kementerian ESDM dan Menteri Investasi

Annanews.co.id || Magelang 15 Mei – Persoalan tambang pasir di Magelang menjadi sorotan utama dengan pertarungan izin antarperusahaan. Namun, harapan akan penyelesaian muncul ketika Agus Flores, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, menggarisbawahi perlunya kolaborasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Investasi untuk memastikan kelancaran operasional dan kelegalan perusahaan tambang.

Dalam paparannya, Agus Flores memberikan gambaran tentang kompleksitas hukum yang melingkupi pertambangan, termasuk Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Taman Gunung Merapi yang mengatur penggunaan lahan di sekitar Gunung Merapi. Selain itu, Keputusan Dirjen Pengairan No. 176/KPTS/1987 Tanggal 2 September 1987 menjadi acuan penting terkait pengelolaan sumber daya air dalam konteks pertambangan.

Beliau menegaskan bahwa tiap perusahaan tambang harus memiliki izin yang sah dari Kementerian ESDM dan Menteri Investasi, seperti yang dimiliki oleh satu perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 1326/1/IUP/PMDN/2021.

Di tengah komentar-komentar serius, Agus Flores menyoroti pentingnya peran media sebagai agen penyampai informasi yang benar dan dapat dipercaya. “Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dengan bahasa hukum yang dapat dipahami oleh masyarakat luas,” katanya.

Diharapkan, dengan sinergi antara pemerintah dan pihak berwenang, serta peran aktif media, persoalan tambang pasir di Magelang dapat diselesaikan secara adil dan transparan, menjaga kepentingan publik serta kelestarian lingkungan. (Red)

Exit mobile version