Annanews.co.id || Jakarta – Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) Syafrudin Budiman, S.IP meminta semua pihak menghormati penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Hasto sapaan akrabnya jadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pada Kamis (20/2/2025) malam.
“Semua pihak harus menghormati penahanan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK. Penyidik secara hukum berhak menggunakan kewenangannya, untuk menahan sampai pelimpahan ke pengadilan,” ujar Syafrudin Budiman dalam keterangan persnya, Jumat (21/02/2025) di Jakarta.
Gus Din sapaan akrabnya, menilai Hasto Kristiyanto juga sudah kooperatif, dalam pemeriksaan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan sampai penahanan. Katanya, Sekjen PDI Perjuangan ini berhak membela diri di pengadilan dengan asas praduga tak bersalah.
“Pak Hasto sudah kooperatif saat menjalani proses hukumnya. Jadi semua pihak harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan sampai putusan bersifat inkrah,” terang Gus Din Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) ini.
Terkait pernyataan Hasto seusai konferensi pers penahanan, Hasto sempat mengungkapkan jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik, saat pemeriksaaan sebelum dirinya ditahan. Hasto sudah menjawab 62 pertanyaan dari penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK.
“Saya nilai Pak Hasto sebagai warga negara Indonesia sudah kooperatif mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka. Sudah ada 62 pertanyaan yang dijawab kepada penyidik KPK. Tinggal kita ikut proses hukumnya saja,” ucap Gus Din.
Terkait tuduhan dan dugaan Hasto agar korupsi tidak pandang bulu, termasuk kepada keluarga Mantan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Gus Din meminta kepada Hasto bisa membuktikan saja ke pihak aparat penegak hukum.
“Pak Hasto meminta momentum penahanan dirinya dalam pemberantasan korupsi tidak pandang bulu. Tinggal dibuktikan saja dan dilaporkan ke pihak berwajib, sehingga tidak berdasarkan asumsi saja atau asbun (red-asal bunyi),” katanya.
Jangan sampai kata Gus Din, tuduhan dugaan korupsi kepada Jokowi hanya sebagai stigma atau label politik seolah-olah korupsi dan menyalahgunakan wewenang. Lanjutnya, hukum harus dijelaskan, siapa, dimana, apa saja dana bagaimana, sehingga memiliki dasar sangkaan yang jelas.
“Buktikan saja tuduhan dugaan korupsi terhadap Jokowi dan keluarganya. Kalau tidak itu hanyalah fitnah belaka yang malah merugikan dan merusak reputasi Pak Hasto sendiri,” pungkas Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) ini. (Red)