Annanews.co.id || Medan – Bukan kemauan EW (56) selaku tergugat untuk berpisah, apalagi umur perkawinan mereka sudah menginjak 8 tahun lamanya. Dalam hal ini, EW sudah berusaha mempertahankan agar rumah tangganya tetap langgeng. Namun, apa daya MS (53) suami EW selaku pengunggat sudah tidak mau lagi dengan EW, dan ingin berpisah.
Dan MS sudah mendaftarkan kasus perceraian ini ke Pengadilan Agama.Kelas I Medan, pada tanggal 15 Februari 2024 lalu.
Sedangkan, pada Senin (25/03) lalu memasuki sidang ketiga dengan agenda memberikan jawaban secara tertulis dari Majlis Hakim Kelas I Medan, dimana EW sudah memberikan kuasa atas kasus ini kepada Ramadianto. SH dari LBH Humaniora Medan.
Sementara dalam jawaban pada sidang tersebut, EW selaku tergugat tetap keukeh ingin mempertahankan rumahtangganya dengan MS.
Hal ini tertuang dalam surat jawaban tergugat dalam perkara Register No: 496/pdt G/2024/PA Medan.
Dalam sidang itu, tuduhan penggugat dalam surat gugatan cerai No. SI/01/02/2024 menyatakan, bahwa tergugat EW ingin menguasai aset keuangan keluarga.
Dengan spontan pernyataan MS disangkal oleh tergugat EW, dia mengatakan, sejak mulai menikah Tahun 2016 seluruh uang gaji tiap bulannya justru dipegang oleh penggugat MS sendiri. EW sejak menikah dengan MS, hingga kini tidak pernah memegang uang gaji, apalagi menguasai aset apapun dari MS.
“Jadi semua penyataan MS selaku penggugat tidak menjalankan fungsi sebagai kepala rumahtangga. Semuanya bohong belaka”, ujar EW.
Menurut EW, apa yang dituduhkan MS tidak benar adanya, dan malah sebaliknya. Apa yang dikatakan MS merupakan alibi semata agar MS dapat bercerai dengan dirinya.
“Justru MS yang sudah menelantarkan saya, dia tidak pernah memberikan gajinya, dan selalu menjatah makan sehari-hari ketika kami masih serumah”, tandasnya.
Pada kesempatan itu, EW menceritakan sedikit kronologis tentang rumahtangganya dengan media, bahwa MS sudah meninggalkan dirinya selama 2,5 tahun lamanya, tepatnya tanggal 01 September 2021 dari Rumah Dinas yang mereka tempati di Komplek TNI AL Barakuda Tanjung Mulia Medan. Sejak itu MS sudah tidak dinafkahi lahir dan bathin lagi.
“Parahnya lagi, MS secara diam-dian mengadakan transaksi hutang piutang di BRI Belawan sebesar 250 juta rupiah tanpa sepengetahuannya dan tanpa ada tanda tandatangan saya sebagai istri sahnya”, ungkapnya.
Yang sakitnya, MS selaku penggugat sudah menikah siri (Poligami), itu tertuang dalam surat BAP POMAL Lantamal I Belawan dengan No Surat. R/139/VIII/2022 ditandatangani oleh DAN POMAL Lantamal I Belawan.
Kasus Perceraian Ketiga Dengan Agenda Jawaban Tergugat, EW : Semua Keterangan MS Bohong
EW juga mendengar selentingan masyarakat sekitaran Belawan dan tempat tinggalnya, bahwa telah tersebar isu, bahwasanya MS telah tinggal bersama dengan wanita lain (WIL), di suatu tempat, namun EW belum percaya dengan semua kabar burung itu.
“Saya juga mendengar kalau MS sudah berumahtangga lagi, namun semua kabar itu saya tepis. Saya berusaha mencari tahu keberadaan MS selama ini, namun tidak kunjung ketemu,” terang EW kepada awak media, Jum’at. (29/03/24)
Dalam surat jawabannya, EW juga menyatakan dia berusaha menghadap beberapa Komandan TNI AL tempat MS bekerja, memohon belas kasihan agar komandan MS mau membantu dan menolong dirinya agar bisa mendapatkan sedikit saja uang belanja untuk makan sehari-hari di rumah bersama anaknya.
“Sedihnya lagi permohonan saya itu tidak pernah dikabulkan, malah MS selalu menertawakan, serta mengintimidasi saya. Juga mengolok-ngolok dan mengatakan saya tidak waras”, tambah EW.
Itu dilakukan MS setiap EW mendatangi kantor tempat MS bekerja di Satker Disag Lantamal I Belawan. Walaupun EW sampai meneteskan air mata darah, MS tidak pernah mengindahkannya.
“Atasan MS malah menyarankan agar saya membuat surat pernyataan version, padahal permohonan saya hanya meminta belas kasihan agar diberikan sedikit uang belanja untuk makan sehari-hari”, pungkasnya.
Saat di konfirmasi usai sidang berakhir, MS selaku penggugat menghindar dari kejaran media, dengan alasan sudah di telepon komandan.
“Maaf saya sudah dihubungi komandan”, ucap MS singkat sambil meninggalkan awak media.
Sidang kasus perceraian ini dilanjutkan pada tanggal 14 April 2024 mendatang. (Red)