Setelah Melalui Proses Panjang, Akhirnya Pihak Kepolisian Tetapkan Ketua DPRD Madina Sebagai Tersangka

Annanews.co.id || Mandailing Natal – Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal Inisial EEL sebagai tersangka atas dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 di Madina. Dimana sebelumnya Erwin sudah sempat diperiksa pihak kepolisian.

“Ya, betul ditetapkan (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Senin (10/06)

Namun, Hadi belum merinci tanggal penetapan tersangka EEL. Dia juga belum menjelaskan apakah Erwin ditahan usai berstatus sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan juga enggan menjelaskan soal informasi penetapan tersangka itu. Dia menyebut semuanya telah berproses.

“Semuanya sudah berproses,” kata Andry saat dikonfirmasi, seperti yang dikutip dari salah satu media online.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay.

“Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi,” kata Hadi, Selasa (23/1)

Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1/2024). (Red)

Exit mobile version