Annanews.co.id || Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) siap menyampaikan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Diharapkan, Pemprov Sumut kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya pada acara serah terima jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, laporan keuangan tersebut merupakan komitmen Pemprov dalam memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami berharap, dengan sinergi yang terus terjalin, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih 10 kali berturut-turut dapat kita pertahankan untuk yang ke-11 kalinya,” kata Surya.
Pemprov Sumut juga berkomitmen terus berkolaborasi dengan BPK RI dalam penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah. Dengan tata kelola keuangan yang baik, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesarnya bagi masyarakat Sumut.
Selain itu, Surya juga meyakini keberlanjutan tata kelola keuangan daerah yang baik memerlukan koordinasi dan komunikasi yang erat antara Pemprov Sumut dan BPK RI. Karena itu, Ia berharap hubungan kerja sama terus terjaga dan semakin ditingkatkan di masa yang akan datang.
Diketahui, serah terima jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut dilakukan dari Eydu Oktain Panjaitan kepada Paula Henry Simatupang. Kini Eydu Oktain Panjaitan diberi amanah menjabat sebagai Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Selamat bertugas pada Bapak Paula Henry Simatupang, semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik, dan membawa kebaikan serta kemajuan bagi Sumut, juga terima kasih pada Bapak Eydu Oktain Panjaitan atas segala dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan,” kata Surya.
Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengatakan opini WTP merupakan keberhasilan Pemda dalam tata kelola keuangan daerah. Jika Pemda mendapat opini WTP, artinya laporan keuangannya sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.
“Kalau sudah memenuhi standar, layak mendapat WTP, bukan BPK yang berhasil, berhasilnya itu adalah pemerintahnya sendiri yang mengelola keuangan, jadi haknya bapak-bapak kalau pengelola keuangannya baik dan sudah sesuai dengan standar,” kata Haerul. (Red)
(H17/Diskominfo Sumut)