Annanews.co.id || Mappi – Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan illegal serta menjaga Kamtibmas, Satgas Yonif 125/Si’mbisa bersama Personel Polsek Asgon secara rutin melaksanakan kegiatan Patroli bersama di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya aksi kriminal bertempat di Kampung Eci, Distrik Assue, Kabupaten Mappi. Kamis (10/07/2024).
Dalam keterangan tertulis Danpos Asgon Lettu Inf Riyono di Asgon, Jumat (12/07/2024) mengatakan kegiatan ini sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk melindungi masyarakat dari miras.
Pada saat melaksankan Patroli , Personel Gabungan TNI/Polri memeriksa sebuah rumah yang dicurigai tempat produksi minuman illegal. Kami melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan tidak menemukan alat bukti selanjutnya kami lakukan penyisiran di sekitaran halaman rumah pelaku dan menemukan alat-alat penyulingan serta miras yang siap di jual, akan tetapi pelaku tidak ditemukan ditempat.
“Kami melanjutkan pencarian diseputaran kampung sampai pelabuhan Asgon, dan pelaku ditemukan di jalan yang tengah berjalan menuju rumah. Pelaku tersebut berinisial YG (49) seorang pria parubaya salah satu warga Kampung Eci,” tutur Danpos.
Personel gabungan berhasil mengamankan 1 botol miras jenis kaki anjing siap jual, 1 ember fermentasi fernipan beserta alat penyulingan Sopi termasuk pelaku penyulingan yang langsung di amankan ke Polsek Asgon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)