Annanews.co.id || Dairi – Dalam rangka melaksanakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan bebas dari barang terlarang, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menggelar razia insidentil pada Kamis, 7 November 2024. Kegiatan penggeledahan ini berlangsung secara mendadak di dalam kamar hunian warga binaan.
Razia ini meliputi empat kamar hunian, masing-masing dua kamar di Blok Sisingamangaraja dan dua kamar di Blok Imam Bonjol. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Sidikalang, Heryanto Tumangger, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Petrus AB Munthe.
Menurut Petrus AB Munthe, razia seperti ini akan terus dilakukan, baik secara rutin maupun insidentil, sebagai langkah preventif guna memastikan kamar hunian bebas dari barang-barang terlarang. “Kami berkomitmen melaksanakan arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang ‘Zero Halinar’ melalui penggeledahan sebagai upaya deteksi dini,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Sidikalang dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan lingkungan yang aman bagi seluruh warga binaan dan petugas. (Red)