Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan

Annanews.co.id || Simalungun, 26 Agustus 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Narkoba kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang sudah lama menjadi incaran aparat hukum akhirnya diringkus beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan yang dilakukannya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Simalungun mengenai aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkotika di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan segera bergegas menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki sedang duduk di depan sebuah rumah yang kemudian diketahui sebagai rumah orang tua tersangka. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Tanta Reza Yahya Damanik, alias Tanta, seorang laki-laki berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tanta merupakan warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Agustus 2024, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut AKP Irvan, Tanta merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil,” ujar AKP Irvan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa Tanta merupakan pengedar sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38,78 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu ball plastik kosong, satu kotak rokok merek Sempurna, serta satu unit timbangan elektrik.

Dalam interogasi awal, Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan digunakan untuk dijual. Tanta juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan. Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.

Tanta beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk mengusut pemasok narkotika kepada Tanta.

“Kita berharap dengan tertangkapnya Tanta, peredaran narkotika di wilayah ini bisa berkurang signifikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tutup AKP Irvan.

Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan ketentraman masyarakat.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan Tanta Reza Yahya Damanik. Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah komando AKP Irvan Rinaldy Pane berkomitmen untuk terus menelusuri jejak peredaran narkoba yang melibatkan jaringan-jaringan lebih luas, termasuk pemasok utama yang selama ini beroperasi di wilayah Simalungun dan sekitarnya.

AKP Irvan juga menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah mengintensifkan operasi dan razia di berbagai titik yang dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba, terutama di daerah-daerah yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. “Kami telah meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, dan hasilnya cukup positif dengan beberapa penangkapan yang berhasil kita lakukan. Namun, ini baru permulaan. Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap AKP Irvan.

Terkait dengan kasus Tanta, AKP Irvan menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polres lain serta Polda Sumatera Utara untuk mengejar Alif, sang pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka. Menurut informasi awal, Alif diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antar daerah yang memasok sabu dari Medan ke beberapa wilayah di Sumatera Utara, termasuk Simalungun.

Selain itu, AKP Irvan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap semakin maraknya peredaran narkotika di kalangan masyarakat, khususnya di daerah-daerah pedesaan yang selama ini dianggap relatif aman. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi atau laporan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Informasi sekecil apapun bisa sangat berarti bagi kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Irvan.

Sebagai tindak lanjut, Polres Simalungun akan menggelar operasi rutin dan razia mendadak di beberapa wilayah yang dicurigai sebagai tempat transit atau distribusi narkotika. Operasi ini diharapkan tidak hanya dapat menekan peredaran narkoba tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku yang terlibat dalam bisnis haram ini.

Di sisi lain, masyarakat Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, tempat Tanta ditangkap, menyambut baik langkah cepat yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun. Sejumlah warga yang sempat diwawancarai mengaku lega dengan penangkapan tersebut, mengingat selama ini mereka merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkoba.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa di daerah kami, dan semoga anak-anak muda di sini bisa terhindar dari bahaya narkoba,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Diharapkan langkah-langkah strategis yang diambil oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dapat terus berlanjut dan membawa dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Sementara itu, kasus ini akan terus dipantau perkembangan penyidikannya, terutama terkait dengan pengembangan informasi mengenai jaringan pengedar yang lebih luas. Penangkapan Tanta Reza Yahya Damanik bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar yang selama ini beroperasi di bawah radar aparat penegak hukum. Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus berupaya keras agar kasus ini dapat tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba-coba untuk mengedarkan narkoba di wilayah Simalungun. (Red)

Exit mobile version