Annanews.co.id Simalungun – Sepertinya Penyidik Polres Simalungun bernama Aipda Sarmanto Simanihuruk ingin membohongi pelapor kasus UU ITE yang bernama Yarudi Zai jalan ditempat selama 2 Tahun di Unit Penyidik. Kasus yang telah berjalan selama 2 Tahun tersebut hanya mentok dikelas penyidik.
Meski kepada media ini dia menyebut berkas tersangka pekan ini dilimpahkan ke Kejari Simalungun.
“Minggu besok kita kirim berkas ini ke Kejari (Simalungun) bg, tersangka tidak kami tahan karna ancaman pidana dibawah 5 tahun,” katanya, Rabu 10/7/24 pagi.
Padahal awak media sudah melakukan komunikasi kepada penyidik beberapa waktu lalu namun sepertinya Kasat Reskrim tidak mampu menjawab awak media untuk konfirmasi, ketika hal ini dipertanyakan kepada penyidik bernama Aipda Sarmanto Simanihuruk malah berjanji bakal memberikan konfirmasi tentang pengiriman berkas ke Kejari Simalungun namun ternyata penyidik tersebut membohongi Pelapor.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada penyidik bernama Aipda Sarmanto Simanihuruk pada hari ini Kamis (18/07/2024), penyidik ini sepertinya enggan untuk mengangkat telepon dari awak media ini.
Untuk itu, diminta agar Kapolres Simalungun dapat mengkoreksi para anggotanya dalam menyelidiki persoalan ini. Sebab sudah 2 tahun kasus ini tidak selesai alias mangkrak. Demikian kata pelapor kepada awak media. (Red)