Polres Madina Amankan Bandar Narkoba di Sinunukan : 58, 73 Gram Sabu Disita

Annanews.co.id || Mandailing Natal – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria bandar narkoba golongan 1 jenis sabu di Desa Sinunukan IV Kecamatan Sinunukan, Minggu (3/3/2024).

Bandar sabu-sabu itu bernama AG alias Birong (23) penduduk Blok C Desa Sinunukan IV. Dari tangan Birong diamankan dua paket sabu seberat 57,70 gram dan 1,03 gram. Total 58,73 Gram.

Kemudian barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 buah hand phone merek Oppo, 3 plastik klip, timbangan elektrik dan 1 buah jaket warna hitam.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Desa Sinunukan IV menyeret nama Birong merupakan informasi yang diperoleh Polres Madina dari masyarakat setempat.

“masyarakat resah dengan peredaran narkoba yg sudah mulai marak di daerahnya Informasi dan laporan itu langsung kita tindaklanjuti,” kata Arie Paloh.

AKBP Paloh menerangkan, penangkapan Birong dilakukan oleh Personel Satresnarkoba saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat di desa tersebut.

Mulanya, Birong hendak melarikan diri dari incaran petugas, namun dengan keahlian petugas, Birong dan barang bukti berhasil diamankan.

“Kemudian pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Madina.

Arie Paloh kembali mengingatkan warga Kabupaten Madina untuk menjauhi narkoba dalam bentuk dan jenis apapun. Sebab, pihaknya bakal melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya.

“Tanpa pandang bulu, siapapun dia, Polres Madina bakal menindak tegas pelaku narkoba. Jadi saya harap narkoba itu dijauhi dan sama-sama kita berantas,” tegas Arie Sofandi Paloh.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas informasi yg diberikan masyarakat

“Kami mengucapkan terimakasih atas informasi dari warga yg peduli untuk membantu polisi memberantas narkoba dilingkungan masyarakatnya” tutupnya.

Atas kasus tersebut, Birong dipersangkakan
Psl 114 (2) . Psl 112 (2) UU RI NO. 35 THN 2009, Ttg Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 thn dan paling lama 20 thn. (Red)

Exit mobile version