Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti serta Pemindahan Tahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembayaran TERA

Annanews.co.id || Sanggau – Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada Penuntut Umum dan dilakukan Pemindahan Tahanan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembayaran TERA di Lapas Perempuan Pontianak.

Sebelumnya berkas perkara telah diteliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 September 2024, sehingga dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari ini Jum,at, (11/10/2024) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan Tersangka GL yang ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau.

Dimana dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total biaya pembayaran yang dikeluarkan oleh perusahaan/pemilik UTTP yaitu sebesar Rp. 4.477.773.500,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sementara biaya retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 362.377.508,00. (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah).

Terhadap Tersangka GL disangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari dimulai hari ini dan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, dimana dalam waktu yang tidak lama Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan. (Red)

Exit mobile version