Pengancaman Terhadap Polisi dilakukan Oknum TNI Di Palembang dibantah Kapolda dan Wakapolda Sumsel

Annanews.co.id || Jakarta – Adanya Rilis berbentuk Lapora Beredar Situasi Intervensi Penyidik dilakukan Oknum TNI, terkait Kasus Ilegal Driling, dibantah Kapolda dan Wakapolda Sumatera Selatan , bahkan Rilis tersebut dianggap Hoax.

Kepada Media Grub Nasional Suara Merdeka (NSM) Tv, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K. dan Wakapolda Sumsel Brigjen M Zulkarnain Sik Msi,membantah informasi tersebut, bahkan disebut Informasi Tersebut Hoax.

Dalam Rilis Yang Dianggap Hoax Laporan yang ditujukan kepada Karoops, Dirintelkam, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kayanma.

Dengan Tembusan Surat kepada Wakapolda, Irwasda, PJU Polda Sumsel dan Kapolres/Tabes Jajaran Polda Sumsel, dianggap informasi Menyesatkan.

Bahkan Dalan Perihal Rilis diterima Media Grub NSM Tv , mengatakan adanya Pengancaman yang dilakukan oleh Oknum TNI kepada Personel Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Sumsel, dan Pengamanan seluruh Mako Polri di Daerah Hukum Polda Sumsel

Sehingga Sehubungan perihal tersebut, disampaikan pula kronologis sebagai berikut.

1. Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 22.45 WIB, bertempat di Jl. Km. 12 Palembang, Ditintelkam Polda Sumsel mengamankan satu unit truk tangki biru-putih yang memuat minyak ilegal hasil penyulingan dari Kec. Babat Toman, sebanyak 10.000 liter, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel;

2. Pada saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, datang ke kantor Ditreskrimsus dua orang yang mengaku dari Intel Korem 44/Gapo menemui Kasubdit Tipiter dan meminta agar tersangka berikut barang-buktinya dilepaskan, sampai terjadi keributan di ruang Kasubdit Tipiter dan ketika dipisahkan oleh anggota Subit Tipiter, diketahui dibalik baju salah seorang anggota Intel Korem 44/Gapo terdapat dua benda yang diduga senjata api genggam;

3. Sebelumnya, pada tanggal 11 Maret 2024, di Polsek Kemuning Polrestabes Palembang juga terjadi pengancaman yang dilakukan anggota Denpom II/4, dengan cara menunjukan senjata api jenis pistol, mendobrak pintu dan membawa paksa tersangka dan barang bukti mobil box yang tertangkap tangan mengisi BBM Subsidi dari SPBU di Jl. Angkatan 66, Palembang;

4. Kapolda telah berkoordinasi dengan Pangdam guna meredam isu ini :

– Perkara yang di Polsek Kemuning telah diserahkan kembali tersangka dan barang bukti, sementara para anggota Denpom II/4 yang melakukan pengancaman telah diperiksa oleh Lidpam Denpom II/4.

– Perkara yang di Ditreskrimsus, tersangka telah ditahan dan barang bukti tetap diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.

– Namun tetap terjadi pengancaman yang dilakukan melalui Whatsapp maupun secara fisik oleh beberapa orang anggota Intel Korem 44/Gapo terhadap beberapa orang personel Ditintelkam Polda Sumsel, bahkan pada hari Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 telah datang sebelas orang anggota Intel Korem 44/Gapo yang dipimpin oleh Letda Frans Bimantara, mengintimidasi anggota Ditintelkam Polda Sumsel;

5. Guna mencegah kejadian serupa terulang dan tidak meluas menjadi konflik antara TNI dan Polri, agar tersebut alamat :

– memperkuat pengamanan Mako masing-masing dengan menempatkan Pasukan bersenjata dari Brimob / Sabhara dan Provos disemua pintu masuk Mako, melakukan pemeriksaan terhadap setiap tamu yang akan masuk, ditanyakan keperluannya dan dikonfirmasi kepada pejabat yang akan ditemui, apakah berkenan menerima atau dijadwalkan bertemu dilain waktu;

– Bilamana pejabat yang akan ditemui berkenan menerima, agar tidak diterima di ruang kerja, dipersilakan diterima di ruang piket yang tercover CCTV dan diawasi oleh Provos dan Brimob / Sabhara;

– lakukan pengecekan identitas serta pencatatan di buku mutasi, serta penggeledahan badan dan barang dengan cara yang berwibawa dan sopan, dan bilamana ditemukan membawa senjata api agar diperiksa surat senpinya, dan senpi dititipkan di penjagaan;

– Siapkan jalur masuk yang terpisah untuk anggota Polri yang berkantor di Mako dan tamu. Beri papan tulisan “Tamu silakan melapor, kami siap melayani”, “Tamu dilarang membawa senjata api, senjata tajam dan barang berbahaya lainnya”;

– Siapkan kotak penyimpanan barang (Senpi) yang dijaga Provos, dan beri tanda terima kepada pemilik barang. Bilamana memungkinkan agar senpi dititipkan kepada rekan tamu yang tidak masuk ke Mako atau dipersilakan kembali lain waktu tanpa membawa senpi;

– Petugas piket rutin yang menjaga pintu masuk Mako bersama Provos dan Brimob / Sabhara bersenjata, agar melakukan patroli di sekitar Mako, terutama pada malam hari;

– Dirintelkam agar membuat Kirka Intelijen terkait kemungkinan terjadinya konflik TNI dan Polri, guna dijadikan dasar penggunaan dana Kontijensi Direktif Kapolda untuk mendukung operasional Pasukan Brimob yang melaksanakan Pam Mako;

– Pamenwas, Pawas, Kasiaga dan Pasiaga setiap Mako agar laksanakan apel serah terima piket fungsi sekaligus melakukan pengecekan piket seluruh fungsi, yang meliputi : pemeriksaan kerapian / sikap tampang, kelengkapan tugas termasuk senjata api, alat komunikasi antar satuan fungsi agar diaktifkan dan diapelkan udara (HT Motorolla / HT Hytera / HT Point to Point);

– Lengkapi semua pintu keluar masuk, lobby penjagaan, lorong-lorong ruang kerja dan lokasi yang jarang terpantau secara fisik lainnya dengan CCTV, serta tempatkan DVR / Digital Video Recorder di lokasi yang terpisah/tersembunyi tdk menjadi satu dengan layar monitor CCTV;

– Semaksimal mungkin hindari konflik dengan TNI di lapangan. Bilamana terjadi serangan ke Mako, maka seluruh anggota agar sudah dilatih menghadapi situasi kontijensi / alarm stelling yang mengutamakan menyelamatkan jiwa raga dan harta benda dari jatuhnya korban / rusaknya barang, serta gunakan kekuatan yang seimbang sesuai Protap Penggunaan Kekuatan;

– Dalam hal penegakan hukum diperkirakan akan bergesekan dengan anggota TNI, agar dilaporkan kepada Kasatker / Kasatwil guna menentukan strategi penindakan yang paling aman, serta libatkan POM TNI dan Brimob;

– Dalam hal penegakan hukum dilakukan oleh Polsek (tertangkap tangan), agar penanganannya lebih lanjut dilakukan oleh Polres / Polda;

– Tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas ilegal dalam bentuk apapun, karena akan menjadi sasaran instansi lain untuk menangkap dan mempermalukan Polri;

– Tetap bertindak low profile namun tetap percaya diri dan tidak lengah, tidak melakukan kegiatan / gerakan yang memprovokasi, kedepankan pengendalian diri, kedewasaan dan kecerdasan serta profesionalisme Polri.

Hingga berita ini dimuat, Kapolda dan Wakapolda Sumsel mengganggap infornasi tersebut menyesatkan dan Hoax. (Red)

Exit mobile version