Annanews.co.id || Medan – Ketua Dpw Lsm Pakar Sumut Sastriadi Aritong saat menerima aduan soal pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pemilik Hotel Grand terhadap mantan karyawan bernama Rosmita. Kamis, (01/08/2024).
Ironisnya lagi, pemberhentian sepihak tersebut belum diketahui apa penyebabnya, pada saat sedang melakukan pekerjaan tiba-tiba Rosmita di temui seorang petugas Satpam dan langsung mengusir Rosmita dari Hotel Mewah tersebut, kuat dugaan perintah tersebut langsung dari pemilik Hotel.
Sebagaimana untuk diketahui bersama bahwa terkait pemberhentian pekerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. Prihal tersebut sudah di atur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Dalam Beleid itu dimana “pengusaha diharuskan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja”.
Tak sampai disitu, ada beberapa keterangan yang disampaikan Rosmita kepada Ketua DPW LSM PAKAR Sumut Sastriadi Aritonang yang akrab dipanggil Bung Acil.
Berikut beberapa petikan pers Bung Acil terkait Pemecatan sepihak yang disampaikan pada rekan tim media, bahwa :
– Adanya pengusiran dari pihak security Grand Antares terhadap Rosmita di saat kerja, diduga disuruh Owner Grand Antares, tanpa tau masalah dan belum ada Surat Pemecatan.
– Diberhentikan seenaknya dengan melalui lisan dan mengangkat GM Baru tanpa ada surat pemecatan GM Lama.
– Dugaan membuat kata-kata Sara yaitu menuduh Saudari Rosmita Memakai Jilbab hanya untuk menipu owner Grand Antares biar diterima sebagai GM.
– Memecat secara lansung, tanpa memberikan surat pemecatan dan tidak ada memberikan gaji dan pasangon Dll.
Terkait informasi yang telah disampaikan Bung Acil kepada rekan-rekan media dan coba menghubungi pemilik Hotel Dengan mengirimkan pesan untuk melakukan konfirmasi, namun pesan yang terkirim dan sudah Contreng biru, dan sampai berita ini ditanyangkan belum mendapat tanggapan dari pemilik Hotel.
Selanjutnya pihak LSM Pakar Sumut akan menyampaikan “pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan akan membuat pengaduan ke Polda Sumut terkait dugaan Ujar an kebencian / Sara terhadap Ibu Rosmita.”
Di Akhir Petikan Pers nya Bung Acil menyampaikan bahwa LSM Pakar berkomitmen dan siap memperjuangkan keadilan Rakyat yang terdjolimi. Ungkap Bung Acil. (Red)