Nurhayati Kecewa, Polres Sergai Dianggap Tidak Punya Nyali Untuk Pengamanan Proses Konstatering dan Eksekusi 3 Objek Perkara di Lahan 64 Ha Kota Galuh

Annanewa.co.id || Medan – Nurhayati selaku pelapor atas tidak maksimalnya pelayanan publik pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang terus mengundur dan tidak adanya kepastian kapan penetapan konstatering dan eksekusi terhadap putusan Pengadilan No.2690 K/Pdt/2023 Jo.No.25/Pdt/2023/PT.MDN Jo.No.8/Pdt.G/2023/PN.Srh meskipun sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) sejak November 2023 lalu merasa kecewa.

Pasalnya dari hasil pemanggilan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Kapolres Serdang Bedagai dan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Senin (26/8/2024) kemarin di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jln.Asrama Medan tidak ada kepastian kapan akan dilaksanakan Konstatering dan Eksekusi terhadap 3 objek perkara diatas lahan 64 Hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Bahkan dari hasil sidang pertemuan ketiga belah pihak di depan tim Pemeriksa Ombudsman, menurut Nurhayati yang didampingi kuasa hukumnya Suidia Cecillia Kusno,S.H didampingi rekannya Ari Pratama, S.H dari Lawa Office “Pratama & Associates” merasa sangat kecewa atas sikap Kapolres Serdang bedagai yang diwakili Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Elisa Sibuea, dimana pernyataannya seolah-olah tidak mempunyai nyali untuk melakukan pengamanan untuk proses konstatering dan eksekusi nantinya.

“Saya kecewa sekali atas pernyataan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Elia Sibuea yang mewakili Kapolres Serdang Bedagai, padahal objek perkara yang akan di eksekusi hanya 3 objek namun Wakapolres seolah-olah takut dengan ancaman 300 KK yang akan bersimpati kepada 3 KK dan melakukan perlawanan saat nantinya dilakukan proses konstatering dan Eksekusi,” ujar Nurhayati kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

“Jadi mau kemana lagi saya mengadu dan meminta keadilan dan juga perlindungan hukum, jika pihak penegak hukum seperti pihak Polres Serdang Bedagai yang wajib menjalankan produk hukum dari negara seperti putusan Inkrah dari Mahkamah Agung ini saja sudah takut atau tidak punya nyali terhadap 300 KK yang dapat melakukan perlawanan, inikan Namanya tidak adil bagi saya yang sudah memenangkan kasus perdata yang sudah berkekuatan Hukum tetap ini bahkan selaku warga negara saya sudah memenuhi kewajiban saya yang sudah membayarkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) ke pihak Pengadilan sebesar Rp.30.000.000,- pada Maret 2024 lalu, namun Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah belum juga memberikan kepastian kapan digelarnya Konstatering ulang dan Eksekusi ,” Tegas Nurhayati.

Selain itu Ari Pratama,S.H selaku kuasa hukum Nurhayati, pada Selasa (27/8/2024) melalui via telepopn selularnya juga menambahkan bahwa Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Elisa Sibuea dalam hal ini hanyalah dimintai kesiapannya untuk pengamanan proses konstatering maupun proses eksekusi nantinya, bukan mengintervensi proses pradilan yang sedang dijalankan Nurhayati atas gugatan lainnya.

“Kami selaku kuasa hukum Nurhayati sangat menyayangkan sikap Wakapolres Serdang Bedagai yang pada saat persidangan di ruangan pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut berupaya mengintervensi Klien saya Nurhayati, dengan kalimat proses pengamanan belum dilaksanakan karena masih adanya tuntutan dari pihak lain, adanya 300 kk yang bersimpati terhadap 3 KK yang akan di eksekusi, sehingga perlunya pendalaman agar tidak terjadi perlawanan, nah ini sebenarnya bukan ranah dari Wakapolres Serdang Bedagai, yang seyogyanya bias memberikan kepastian kesiapan mereka dalam pengamanan bukan melebar kemana-mana,” Tegas Ari Pratama kepada wartawan.

Dari hasil permintaan penjelasan dari ketiga belah pihak di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jln.Asrama Medan, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah M.Sacral Ritonga, Kapolres Serdang Bedagai yang diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Elisa Sibuea dan pihak Pelapor Nurhayati, pihak Ombudsman menyimpulkan dari masing-masing pihak sebagai berikut :

Pihak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah M.Sacral Ritonga menyampaikan penjelasan bahwa setelah pertemuan pada tanggal 9 Agustus 2024 adalah telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian polres Serdang bedagai pada tanggal 13 Agustus 2024 terkait pelaksanaan konstatering.

Sedangkan penjelasan Kapolres Serdang Bedagai yang diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Elisa Sibuea bahwa terakit SOP pengajuan permohonan pengamanan konstatering, Polres Serdang Bedagai melakukan belanja masalah seperti apa objek sengketa yang akan di eksekusi.

Kemudian melakukan pendalaman intelejen, Analisa dan untuk memperkecil potensi kerawanan melalui kegiatan Pre-entif dan Preventif.

Selanjutnya pihak Polres Serdang bedagai belum memenuhi permohonan pengamanan Konstatering dari pihak PN Sei Rampah dikarenakan adanya hasil pengumpulan bahan keterangan berupa potensi perlawanan dari sekira 300 Kepala Keluarga yang tinggal di lahan pemohon yang bersimpati kepada 3 (tiga) Termohon eksekusi. Dan pihak Polres Serdang Bedagai akan menjawab surat Koordinasi pengamanan Konstatering dari PN Sei Rampah dalam waktu 7 (Tujuh) hari Kerja.

Sementara pihak pelapor Nurhayati menyatakan bahwa pelapor sampai saat ini masih menunggu tindaklanjut untuk pelaksanaan pengamanan konstatering dari Polres Serdang Bedagai yang diajukan oleh PN Sei Rampah.

Bahwa tapal batas yang menjadi objek sengketa telah sesuai dengan hasil pengecekan pada saat siding pemeriksaan setempat Bersama pihak PN Sei Rampah yang ditunjuk oleh para pihak. Dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan dari POlres Serdang Bedagai.

Dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, akan melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Serdang Bedagai, PN Sei Rampah beserta pihak-pihak terkait.

Dan hasil penjelasan dari ketiga belah pihak yang disimpulkan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini semuanya ditanda Tangani oleh para pihak dan mendapatkan Salinan masing-masing. (Red)

Exit mobile version