Annanews.co.id || Humsu Wini NTT – Musnahkan barang bukti Penyelundupan, Pos Wini Satgas Yonkav 6/Naga Karimata berkolaborasi dengan Polsek Insana Utara untuk memusnahkan barang bukti hasil dari penangkapan ikan secara Ilegal yang dilaksanakan di Desa Humsu Wini, Kec. Insana Utara, Kab. TTU, Prov. NTT. (3/4/24)
Pos Wini Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bersama dengan Polsek Insana Utara berkolaborasi untuk memusnahkan barang bukti Hasil Penangkapan Ikan secara Ilegal. Turut Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Pos Wini dengan Kapolsek Insana Utara Ipda Begie Ferlando, Dansektor Brimob Ipda Bambanv Sujatmiko dan perwakilan dari Karantina Golongan IV/ C Bapak Abdul Bashit.
Kegiatan Pemusnahan ini dilaksanakan karena Hasil penangkapan ikan yang dilaksanakan ini melanggar UU tentang Perikanan. Tujuan dari pemusnahan ini juga sebagai penegakan hukum yang dilaksanakan agar mencegah terjadinya Kegiatan ilegal.
“Kegiatan pemusnahan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya Kerjasama antar Instansi sehingga kegiatan ini merupakan Bukti nyata dalam penegakan hukum di daerah perbatasan.” Ungkap Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong. (Red)