Annanews.co.id Deli Serdang – Meski sudah diadili Pengadilan Negeri Lubuk Pakam para pelaku galian C dibantaran Sungai Ular beberapa waktu lalu atas tindakan hukum oleh Ditreskimsus Mapolda Sumut, masih saja tak menjadi momok (sebutan untuk hal yang menakutkan) bagi para baru pelaku galian C dibantaran Sungai Ular.
Belakangan beberapa pekan ini tampak sejumlah pelaku galian C, lagi melakukan perusakan asset Negara atas penguasaan Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tepatnya berada disekitaran Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin – Deli Serdang.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2000 – 2007 Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengucurkan uang Negra (APBN) dengan jumlah triliun-an rupiah untuk membangun benteng air sepanjang sungai ular di Kabupaten Deli Serdang.
Hancur begitu saja dengan pembiaran oleh kuasa asset Negara tersebut, dikeruk dan diperjual-belikan oknum pelaku usaha patut disebut haram.
Menurut Informasi yang dihimpun media ini, disebut-sebut oknum pelaku korek tanah (galian C) dibantaran sungai ular Desa Karang Anyar dan diperjual-belikan itu, inisial Bu, Bo dan Ro.
Masing-masing oknum pelaku galian C ini tentu mustahil miliki izin, hanya saja aparat penegak hukum di Sektor Kepolisian Beringin Polresta Deli Serdang disinyalir tutup mata atas tindakan oknum-oknum nakal yang merusak asset Negara di wilayah teritorialnya.
Sementara, AKP Doni Simanjuntak selaku Kepala Kepolisian Sektor Beringin Polresta Deli Serdang saat disinggung terkait kegiatan galian C yang berada di wilayah hukumnya, mengaku belum ketahui meski telah berlangsung beberapa pekan lalu.
“,” singkat Kapolsek Beringin,
Lagi, Jum’at 22 Maret 2024 media ini konfirmasi terkait galian tersebut, prihal penindakan. AKP Doni tampak enggan memberi keterangan, senada dengan Kanit Tipidter Mapolresta Deli Serdang yang juga memilih bungkam. (Red)