Mengaku Didatangi Oleh GS Honorer Kantor Camat Lubuk Pakam, Herbinsar Pasaribu Bantah Telah Berdamai

Annanews.co.id || Lubuk Pakam – Setelah membuat laporan terkait dengan tindak pidana dugaan penipuan/perbuatan curang undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 yang diduga dilaporkan oleh Herbinsar Pasaribu (51) kepada oknum honorer kantor Camat Lubuk Pakam berinisial GS membuat pihak kecamatan terutama Sekcamnya Rudi Harmoko meradang dan meminta oknum honorer tersebut untuk menemui Korban Herbinsar Pasaribu.

Melalui sambungan telepon, awak media ini pun menghubungi Herbinsar Pasaribu pada Selasa (04/06/2024) sekitar pukul 16.00 Wib. Korban Herbinsar Pasaribu pun membenarkan bahwa oknum honorer kantor Camat Lubuk Pakam berinisial GS yang dilaporkannya pada Senin kemarin benar ada mendatangi dirinya dikediamannya.

Namun dirinya membantah dalam pertemuan tersebut korban Herbinsar Pasaribu telah berdamai. Tidak benar ada perdamaian kata Herbinsar Pasaribu melalui sambungan telepon. Mengenai adanya oknum berinisial GS yang menemuinya, Herbinsar Pasaribu membenarkan.

Jadi disini dirinya hanya ingin meluruskan bahwa masalah antara dirinya dan oknum honorer berinisial GS tersebut belum ada perdamaian, sebab ada kabar yang mengatakan bahwa dirinya berdamai dengan oknum honorer kantor Camat Lubuk Pakam berinisial GS. Namun dengan adanya berita ini hal tersebut terbantahkan kata Herbinsar Pasaribu kepada awak media ketika dihubungi. (Red)

Exit mobile version