Mbah Semar Meminta Pihak Kepolisian Khususnya di Banyuwangi Berantas Perjudian, Sesuai Instruksi Kapolri

Annanews.co.id || Banyuwangi – Pimpinan Umum Media Online Jejakindonesia.id sekaligus Dewan Penasehat Pusat DPP LPKSM PATROLI Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar mengatakan terkait pemberantasan perjudian yang harus dilakukan aparat kepolisian di daerah menyikapi maraknya kasus perjudian ini tentunya segera bergerak melakukan penanggulangan perjudian.

“Dengan instruksi Kapolri menjadikan daya dukung kepolisian menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas penanggulangan tindak pidana perjudian, mulai dari pencegahan dan membentuk tim khusus,” kata Dewan Penasehat DPP LPKSM PATROLI.

Terkait Instruksi Kapolri yang kemarin, harusnya tidak ada kata telat bagi anggota kepolisian untuk memberantas perjudian.
“Menurut hemat saya dikatakan telat memang sudah telat tapi belumlah terlambat’,” kata Mbah Semar, Sabtu (11/5/2024).

Kenyataan bahwa perjudian sudah meresahkan dimana-mana khususnya di Kabupaten Banyuwangi seperti Judi Sabung Ayam Aktivitas nya lancar dan aman.

Perjudian ini tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan informasi yang memungkinkan kejahatan perjudian dapat menjadi lebih mudah diakses, sehingga ini juga merupakan keteledoran pemerintah.

Dalam konteks kewenangan Polri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian, penegakan hukum secara aktual bisa dilakukan oleh Polri.

Dimaksud dengan penegakan hukum secara aktual ialah, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian.

“Baik melalui laporan dari masyarakat ataupun tindakan langsung dari aparat kepolisian karena diketahuinya terjadinya suatu tindak pidana yang tidak harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu,” kata Mbah Semar

Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt.

Selain itu, Polisi harus rutin melakukan patroli dan memberikan efek preventif di dalam masyarakat.

Di samping tindakan represif yang harus segera dilakukan karena perjudian ini sudah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat.

Upaya preventif administratif juga sebenarnya harus dilakukan pemerintah, tidak hanya kepolisian saja.

“Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan,” kata Mbah Semar.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas perbankan dalam kejahatan perjudian. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi daring untuk melakukan transaksinya.

“Sebenarnya adalah perbuatan melanggar aturan hukum pidana yang juga harus menjadi sorotan pihak kepolisian,” katanya.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

“Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,” ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo

“Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat,” tutur Kapolri waktu itu.

“Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, bahwa di zaman saya judi itu tidak ada,” ucapnya menegaskan dari Kapolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Red)

Exit mobile version