Annanews.co.id || Medan – Imbas dari ditangkapnya Kopral Mirwansyah oknum TNI aktif dari kesatuan Denma oleh Denpom I/5 Medan membuat kasus pengkriminalisasian ESG alias Godol terbukti, ini dengan mengakunya Kopral Mirwansyah sebagai pemilik Senpi Ilegal dan saat ini telah ditahan di Denpom I/5 Medan.
Hal itu diketahui oleh awak media ini pada Senin (15/05/2024) saat dihubungi oleh warga Pancur Batu yang beberapa waktu lalu melakukan aksi demo di Polrestabes Medan meminta agar Godol dapat dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pemilik Senpi yang masuk dalam pokok perkara tersebut.
Bahkan secara gamblang masyarakat mengatakan, bahwa Kopral Mirwansyahlah pemilik Senpi Ilegal tersebut dan itu sudah diakui oleh Kopral Mirwansyah saat diperiksa oleh penyidik di Denpom I/5 Medan.
Terhadap adanya kriminalisasi kepada ESG alias Godol yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan dan Jaksa dari Kejari Deli Serdang, masyarakat meminta agar Kapolda Sumut Irjen Agung S.I.E melalui Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto agar dapat memeriksa dengan benar penyidik Polrestabes Medan yang telah dilaporkan oleh pengacara ESG alias Godol beberapa waktu lalu. Begitu juga pihak Kejatisu Idianto SH MH agar dapat memeriksa anggotanya yang terlibat dalam kriminalisasi ESG alias Godol.
Bahkan masyarakat Pancur Batu meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat memeriksa bahkan menonaktifkan anggotanya yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap ESG alias Godol.
Sedangkan Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono yang dihubungi oleh awak media ini dan menanyakan masalah kriminalisasi tersebut belum menjawab dan memberi keterangan lebih lanjut. (Red)