Masalah UKW, PWI Diguncang Prahara Korupsi

Annanews.co.id || Jakarta Organisasi kuli tinta di bilangan Kebon Sirih Jakarta Pusat diguncang prahara.  Induk organisasi wartawan tertua di tanah air itu diterpa kasus dugaan penyelewengan dana negara oleh sejumlah pengurus terasnya. Kasus yang belakangan diketahui  sebagai ‘BUMN Gate’ tersebut tengah dalam penyelidikan serius Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Sasongko selaku Ketua DK (Dewan Kehormatan) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menyikapi informasi yang beredar terkait beberapa orang oknum PWI Pusat, yang diduga menyelewenangkan dana bantuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sebagai hibah dan/atau disalurkan melalui PWI.

“DK PWI Pusat sedang membahas dan mendalami masalah tersebut dan putusannya setelah lebaran. Semua mengacu pada aturan-aturan organisasi dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah,” ungkap Sasongko seperti dikutip dari Persada Post, Jumat (05/04/2024).

DK yang diketuai Sasongko Tedjo bersama Dewan Penasehat PWI Pusat yang dipimpin  Ilham Bintang disebutkan telah memanggil empat pengurus PWI Pusat, terdiri dari Ketua Umum Hendry C Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum Muhammad Ichsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah, namun hanya Hendry dan Sayid yang hadir memenuhi panggilan DK tersebut. 

Skandal  penyelewengan dana BUMN di induk organisasi tersebut mulai merebak menyusul bocornya informasi terkait adanya permintaan cash back sebesar 19% dari bantuan yang telah diberikan kementerian BUMN.  Disebutkan, dari total Rp6 miliar dana itu untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai pelosok tanah air, sekitar Rp2M diduga menjadi ajang bancakan pengurus teras PWI Pusat.

Dana BUMN sebesar Rp6 M tersebut semula untuk keperluan UKW di 30 provinsi hingga Juli 2024. Saat ini baru terealisasi UKW  di 10 provinsi.

Dari penelusuran awak media diketahui bahwa dana demikian mudah memperoleh dari BUMN ini karena perhatian luar biasa dari petinggi negeri mengingat permintaannya dikait-kaitkan dengan Hari Pers Nasional (HPN). 

Menurut informasi yang didapat, bantuan BUMN ini semula akan direalisasikan selama 3 tahun berturut-turut, masing-masing Rp6 Miliar. Sehingga totalnya Rp18 M. Akan tetapi, menyusul adanya dugaan korupsi dari pelanggaran Kode Perilaku,  bantuan tersebut hanya untuk tahun ini saja, yakni 2024.

Dari total dana CSR BUMN Rp6 miliar untuk UKW, yang sudah diambil Rp 4,6 miliar dalam beberapa termin. Rinciannya, Rp1,8 miliar, Rp1,8 miliar, dan Rp1 miliar. Dan dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, dana yang dikorupsi itu dibungkus seolah-olah ada permintaan cash back dari perantara oknum di kementrian. (Red)

Exit mobile version