Annanews.co.id || Medan – Setelah viral beberapa waktu lalu dengan adanya pemberitaan tentang oknum mantan anggota Polri yang pernah berdinas di Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan di PTDH. Maka pada Senin (01/04/2024) oknum mantan anggota Polri berinisial DE tersebut kembali membuat gebrakan.
Gebrakan yang dimaksud ialah meminta keadilan dimata Hukum, dirinya menyerahkan kronologis kejadian dan barang bukti rekaman pembicaraan tentang adanya permintaan uang senilai 40 Juta yang dilakukan oleh Bripka Bobi Syahril yang saat ini masih bertugas di Wap Prov Propam Polda Sumut.
Uang yang diberikan tersebut dikatakan oleh Bripka Boby Syahril untuk diserahkan kepada Akbp Dadik Purba selalu kasubdit Wapprop/ Hakim ketua nantinya dalam sidang KkEP, untuk tidak mendapatkan hukuman PTDH digantikan dengan hukuman mutasi Pungsi selama 2 tahun, demi lancarnya pemeriksaan / putusan terhadap sdr DE juga saat itu Bripka Bobi Syahril ada membawa nama AKBP Dadik Purba selaku Kasubdit Wapprof Bid Propam Polda Sumut dalam pembicaraan via telpon yang direkam dan didengarkan kepada awak Media, Namun putusannya tidak sesuai dengan kesepakatan yang mana sdr DE mendapat hukuman Mutasi Pungsi 5 tahun dan PTDH sehingga dengan hal tersebut sdr De melaporkan ke Spkt dalam hal Penipuan ,juga akan melanjutkan Laporan ke Yanduan Bid Provam Poldasu bahkan nanti nya akan ke Div Provam Mabes Polri /Kapolri. Namun ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada AKBP Dadik Purba, Pamen yang 1 ini membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut adalah fitnah. (Red)