Annanews.co.id || Deli Serdang – Diketahui ada praktik perjudian jenis tembak Ikan-ikan yang berada di perbatasan Jalan Kutalimbaru, Desa Namo Mirik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang atau berada di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, Kembali eksis beroperasi, Diduga dikelola Oknum inisial “Jaya” yang kebal hukum.
Gelanggang perjudian itu selalu disoroti berbagai media dan juga dari elemen masyarakat agar segera ditutup permainan perjudian tersebut
Mirisnya, walaupun baru-baru ini Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB langsung turun melakukan penggrebekan terhadap lapak perjudian dan transaksi narkoba di daerah Kecamatan Kutalimbaru, tidak menggoyahkan mental panitia dan para pemain judi.
Pantauan wartawan di lokasi, Jumat siang (12/4/2024) terlihat lapak perjudian itu penuh dikerumuni oleh para pemain judi yang datang dari berbagai luar daerah seperti Kecamatan Pancur Batu, Namo Rambe, Deli Tua, Biru Biru dan Patumbak.
Warga sekitar mengaku bernama Pak Tarigan (45) merasa resah dan minta Polda Sumut segera tangkap pengelola dan tutup lokasi judi tembak ikan-ikan tersebut, ucapnya kepada media dengan tegas.
Terkait hal ini, Media coba konfirmasi ke Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung melalui Kanit Reskrim, Iptu Ervan L. Siahaan dengan pesan whatsapp, Jumat (12/4/2024) dan memberikan tanggapan singkat.
“Trimh kasih informasinya dan akan kita tindak lanjuti pak, ” Balas kanit Iptu Ervan dengan Singkat, Sabtu (13/04/2024). (Red)