Laporan Dugaan Penipuan Oleh Oknum Bidpropam Tak Berjalan, Polda Sumut Kompak Bungkam

Annanews.co.id || Medan – Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh Bripka BS oknum Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu terhadap DE eks anggota Polri, tampaknya menemui jalan buntu.

Laporan Polisi yang dibuat oleh DE ke SPKT Polda Sumut dengan nomor : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 02 April 2024 lalu juga masih jalan ditempat. Hingga saat ini, DE belum juga menerima SP2HP terkait Laporan Polisi yang dibuatnya ke Reskrimum Polda Sumut tersebut.

Akhir bulan Juni 2024 lalu, dari informasi yang diterima wartawan diketahui bahwa Bripka BS telah dipanggil oleh penyidik Reskrimum Polda Sumut terkait kasus itu, namun Bripka BS memilih mangkir dari panggilan penyidik. Anehnya, hingga saat ini, tak satupun Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut yang bersedia memberi keterangan terkait proses Laporan Polisi yang dibuat oleh DE.

Baik itu penyidik Reskrimum berinisial JI, mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Roni Samtana, Kabid Propam, Dirreskrimum Poldasu KBP Sumaryono, dan Kabid Humas Polda Sumut KBP Hadi Mulyadi yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu, Rabu (03/07/24) juga enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Praktisi : HUT Bhayangkara Ke 78 Tak Berdampak Positif Bagi Masyarakat

Sikap PJU Polda Sumatera Utara yang enggan memberikan keterangan terkait proses perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Bripka BS terhadap DE, menjadi sorotan bagi sejumlah Praktisi Hukum. Salah satunya adalah Robi Anugrah Marpaung, SH.MH yang juga alumni Fakultas Hukum UISU Medan.

Kepada media, Kamis (04/07/24) Robi mengatakan, penomena sulitnya mendapatkan informasi terkait proses perkara yang sedang berjalan di Kepolisian, telah membuat masyarakat muak dan sama sekali tidak percaya terhadap institusi berbaju coklat tersebut.

“Udah muak masyarakat kita dengan Polisi ini Bang, mereka sering mempersulit dan berbelit-belit, apalagi menyangkut kejahatan personelnya. Kita menduga Polda Sumut sengaja melindungi oknum Subdit Wabprof itu. Kita juga menduga si oknum udah setor ke atasan, sehingga mereka semua bungkam,” cetusnya kesal.

Robi Anugrah Marpaung juga menyinggung terkait perayaan HUT Bhayangkara ke 78 yang dilaksanakan tiga hari lalu. Menurutnya, HUT Bhayangkara tersebut hanyalah mempertontonkan kemewahan yang ada di tubuh Polri dan sama sekali tidak memberikan output serta rasa keprihatinan terhadap kondisi masyarakat saat ini.

“Alah, itu kan hanya seremoni gagah-gagahan dan joget-joget aja, mempertontonkan hebatnya kesejahteraan mereka, tanpa ada rasa prihatin terhadap kondisi rakyat saat ini,” ucapnya.

Robi Anugrah Marpaung yang merupakan pentolan HMI Pusat tersebut menambahkan, dalam waktu dekat ini dirinya akan mendampingi DE untuk membuat laporan ke Mabes Polri.

“Mungkin pertengahan Juli nanti kita akan dampingi korban untuk buat laporan ke Mabes Polri. Sebab di Polda Sumut, kasusnya kan gak berjalan, lagian masih ada beberapa kasus lain yang akan kita laporkan, terkait proses PTDH nya, kita akan bongkar semua,” tutupnya. (Red)

Exit mobile version