Annanews.co.id || Indragiri Hilir – Takdir tak dapat di elak, rezeki tak dapat dipaksa, begitu kiranya dialami 2 orang wartawan yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhil dugaan pemerasan dan penipuan, sesuai surat ketetapan Nomor : SP. Tap/60/X/Res.1.24/2024/Reskrim dikeluarkan di Tembilahan, 14 Oktober 2024.
Kasusnya bermula saat mereka berdua memenuhi permintaan dari seorang Kepala Sekolah (Kepsek) agar membantu menerbitkan berita memulihkan nama baik sekolahnya karena dituding melakukan pungutan liar.
Dari salinan berita acara pemeriksaan pihak kepolisian Indragiri Hilir (Inhil), pada tanggal 4 September 2024, pukul 10.30 WIB, mereka berdua bertemu dengan Plt Kepsek SMPN 01 Tembilahan Hulu di cafe beralamat Jalan Kartini, Kecamatan Tembilahan.
Disana, Plt Kepsek bernama Saruji awalnya meminta penghapusan berita yang terbit di salah satu Media Siber/online menyudutkan sekolah ia bertugas.
Namun dikarenakan berita yang berjudul “Diduga terjadi praktek jual beli seragam sekolah di SMP” tersebut bukan dari media mereka, permintaan Kepsek pun ditolak dan disarankan silahkan hubungi wartawan yang bersangkutan untuk hak jawab atau klarifikasi.
Kemudian, wartawan bernama Rosmely mangatakan jika Kepsek ingin menerbitkan berita di medianya dan Indra yang juga wartawan, maka ditawarkan biaya kesepakatan sebesar Rp 5 juta.
Karena waktu itu Kepsek setuju, Rosmely yang juga merupakan Ketua PPWI Inhil itu langsung membuatkan rilisnya didepan Kepsek.
Setelah rilis selesai, dibaca dan di Oke kan Kepsek, lalu Kepsek pergi ke ATM mengambil uang. Sekitar 30 menit kemudian, Kepsek datang kembali dengan menyerah uang yang dimasukkan dalam amplop dan dipegang oleh Indra.
Beberapa hari kemudian, Kepsek melaporkan mereka berdua ke Polres Inhil atas dugaan pemerasan, melalui kuasa hukumnya Maryanto.
Mereka dipanggil beberapa kali untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Plt Kepsek SMPN 01 Tembilahan Hulu.
Untuk diketahui, Plt Kepsek Saruji tersebut juga dilaporkan ke Satgas Saber Pungli Inhil dan Kejaksaan Inhil, dugaan Pungli dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang/jabatan. (Red)