Korban Minta Kapolda Sumut Beri Atensi Dalam Kasus Dugaan Penipuan Oknum Bid Propam

Annanews.co.id || Medan – Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum anggota Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut masih terus saja bergulir. Namun hingga saat ini penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

DE (50) korban dugaan tindak pidana penipuan, kepada media mengatakan, Selasa (28/05/24) penyidik Reskrimum kembali memeriksa seorang saksi yang dihadirkan olehnya. Hingga kini, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya, Jumat (05/04/24) dua saksi dalam perkara itu telah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Paminal Bid Propam Poldasu. Tak hanya itu, penyidik Paminal juga membawa dua saksi tersebut untuk mengechek TKP tempat saksi menyerahkan uang 40 juta rupiah kepada Bripka BS, anggota Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu.

Selanjutnya, Selasa (14/05/24) kedua saksi juga diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Reskrimum Poldasu. Penyidik Paminal kembali memanggil saksi berinisial R pada Kamis (16/05/24) untuk melakukan duplikasi data dari handphone terkait isi, durasi dan linimasa komunikasi antara saksi dengan Bripka BS.

“Udah bolak balik aku dan saksi diperiksa, tapi si pelaku sampai saat ini kita duga masih belum diperiksa. Mungkin orang Reskrimum merasa janggal memeriksa oknum Subdit Wabprof, sebab selama ini Subdit Wabprof lah yang biasa memeriksa orang-orang Reskrimum. Sebagai korban, aku berharap Kapolda Sumut memberi atensi dalam perkara ini, agar Reskrimum lebih berani memeriksa pelaku,” ujarnya.

Lebih jauh DE menambahkan, karena pelaku merupakan anggota Polri aktif, dirinya pun berinisiatif membuat dua laporan sekaligus, di Paminal Bid Propam dan Reskrimum Polda Sumut. Dirinya merasa heran, mengapa hingga kini, kedua Satuan tersebut masih belum juga memanggil dan memeriksa Bripka BS.

“Kemarin aku sudah mereka bersihkan, kenapa sekarang seakan mereka ingin menutupi kotoran di institusi ini. Kepada Bapak Kapolda Sumut yang bijaksana, saya memohon agar Bapak dapat segera membersihkan bandit paling jahat yang masih berkeliaran dan mengotori citra Polda Sumut,” tandasnya.

Melalui penggandaan data seluler dengan penyerahan handphone saksi kepada penyidik Paminal Bid Propam Poldasu, DE meyakini bahwa Tim IT atau Cyber Police Polda Sumut akan segera dapat membaca linimasa percakapan dan komunikasi antara saksi R dengan Bripka BS secara komprehensif.

“Kalau sudah ditangani Tim IT, dalam sekejap mereka bisa mengetahui detail linimasa komunikasi antara saksi R dengan Bripka BS. Aku yakin, itu akan menjadi petunjuk bagi penyidik,” katanya.

Sayangnya, sejumlah pejabat tinggi di Polda Sumut seperti, Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut kompak bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara ini.

Terpisah, penyidik Reskrimum Polda Sumut Bripka Januari saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa surat pemanggilan terhadap Bripka BS sebagai terlapor telah disiapkan, namun belum ada pejabat yang menandatangani surat panggilan tersebut.

“Surat panggilannya sudah kita siapkan Bang, tapi belum ditandatangani oleh atasan saya,” ungkapnya, Rabu (29/05/24).

Diketahui, DE adalah mantan anggota Polri berpangkat Aiptu yang menjabat sebagai Katim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pada Juni 2021 lalu, DE bersama 4 rekannya terlibat aksi penggelapan uang senilai 600 juta rupiah dari rumah Yus, bandar besar narkoba yang berada di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Atas tindakannya itu, DE bersama 4 rekannya yang lain harus menerima hukuman. Tak hanya di PN Medan, 5 mantan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan itu pun dihadapkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu.

Sebelum DE menghadapi sidang KKEP, Bripka BS berjanji bisa meminimalkan putusan KKEP dengan catatan DE harus bersedia memberinya uang sebesar 40 juta rupiah. Menurut DE, kala itu Bripka BS juga membawa nama Kasubdit Wabprof Bid Propam Poldasu AKBP Dadik Purba untuk meyakinkan DE bahwa Bripka BS benar-benar bisa mengurus putusan tersebut.

Saat putusan sidang KKEP, bukannya mendapat putusan ringan, DE malah dijatuhi hukuman 5 tahun mutasi fungsi dan mendapat PTDH. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *