Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri Agus Flores Angkat Bicara, Mengenai Kasus Penahanan Guru Ibu Supriyani S. Pd di Konawe Selatan

Annanews.co.id || Konawe Selatan – Kasus penahanan seorang guru SDN Baito, Konawe Selatan, Ibu Supriyani, S.Pd, oleh pihak kepolisian mengundang perhatian publik, terutama kalangan pendidik. Ibu Supriyani, yang saat ini masih berstatus guru honorer dan tengah dalam proses pemberkasan P3K, ditahan setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap seorang siswa. Peristiwa ini mencuat setelah orang tua siswa yang merupakan anggota kepolisian tidak menerima tindakan teguran yang diberikan oleh guru tersebut kepada anaknya yang dianggap nakal.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, dalam siaran resminya angkat bicara terkait kasus ini. Agus menegaskan bahwa kejadian yang dialami Ibu Supriyani sangat memprihatinkan dan mencerminkan ketidakadilan bagi profesi guru. “Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap guru yang seharusnya dilindungi saat menjalankan tugas mendidik. Sebagai wartawan, kami turut prihatin dan akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang adil bagi Ibu Supriyani,” ujar Agus dengan tegas.

Agus Flores juga mengajak masyarakat luas, khususnya para pendidik dan rekan sejawat, untuk turut serta memberikan dukungan moral dan doa bagi Ibu Supriyani. “Kita tidak bisa membiarkan seorang guru yang selama bertahun-tahun mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa diperlakukan seperti ini. Saat ini, Ibu Supriyani membutuhkan dukungan kita semua agar segera dibebaskan dan mendapatkan keadilan yang layak,” lanjut Agus.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak sekolah, kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Insiden bermula ketika salah satu siswa mengalami luka goresan di bagian paha dan melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dipukul oleh gurunya, Ibu Supriyani. Padahal, menurut pihak sekolah, Ibu Supriyani hanya memberikan teguran dan tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan.

Untuk meredakan masalah, Ibu Supriyani bersama kepala sekolah mendatangi rumah orang tua siswa tersebut dan meminta maaf. Permintaan maaf ini diterima, namun ternyata dianggap sebagai pengakuan bersalah oleh pihak orang tua yang merupakan anggota kepolisian. Diam-diam, kasus ini diproses lebih lanjut, hingga pada akhirnya Ibu Supriyani dipanggil ke Polda untuk dimintai keterangan, namun secara mengejutkan ia langsung ditahan. Sang suami yang ikut mendampingi malah disuruh pulang tanpa penjelasan lebih lanjut, meninggalkan Ibu Supriyani dalam tahanan, padahal ia masih guru honorer dan memiliki anak kecil.

Permintaan Uang dan Upaya Pemecatan

Menurut informasi yang beredar, ketika pihak sekolah datang untuk meminta maaf, orang tua siswa tersebut meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi. Selain itu, orang tua siswa juga menuntut agar Ibu Supriyani dikeluarkan dari sekolah. Namun, karena Ibu Supriyani merasa tidak bersalah, ia menolak untuk membayar uang tersebut. Pihak sekolah pun mendukung Ibu Supriyani dengan menolak tuntutan pemecatan.

Selain itu, disebutkan bahwa siswa yang bersangkutan dikenal nakal dan sebelumnya pernah dijewer oleh gurunya sebagai bentuk teguran. Meski demikian, tindakan tersebut masih dalam batas wajar dan tidak dianggap sebagai kekerasan oleh pihak sekolah. Permintaan maaf juga telah dilakukan, dan semua pihak mengira persoalan telah selesai. Namun, tiba-tiba datang panggilan dari kejaksaan yang langsung berujung pada penahanan Ibu Supriyani, tanpa peringatan atau proses hukum yang jelas sebelumnya.

Seruan Dukungan dan Keadilan untuk Ibu Supriyani

Kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat, khususnya para guru, yang menilai bahwa kriminalisasi terhadap Ibu Supriyani tidak hanya mencederai profesi guru, tetapi juga melemahkan upaya pendidikan yang seharusnya dilindungi. Agus Flores, melalui siarannya, mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi ini guna membebaskan Ibu Supriyani dan mendesak aparat penegak hukum memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

“Guru adalah pilar penting dalam pendidikan anak bangsa. Penahanan ini jelas tidak adil, dan kami mendesak agar Ibu Supriyani segera dibebaskan. Dia tidak bersalah, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski orang tua siswa adalah anggota kepolisian,” tutup Agus Flores.

Saat ini, Ibu Supriyani masih ditahan di Polda, dan berbagai pihak telah menyuarakan solidaritas untuk membantunya, termasuk upaya hukum yang sedang ditempuh oleh pengacara serta dukungan dari komunitas guru. Mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar Ibu Supriyani segera mendapatkan keadilan yang layak. (Red)

Exit mobile version