Ketua PUK FSPTSI – KSPSI Kec. Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta Gugat Perbuatan Melawan Hukum PT. Tindoan Bujing

Annanews.co.id || Padang Sidempuan – Ketua PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan dolok sigompulon yang diketuai Ilham siregar melakukan gugatan perbuatan Melawan hukum terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tindoan bujing di Pengadilan Negeri Padang sidimpuan.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini ditangani ouce Prama Yudha hasibuan, SH.

Ouce Prama Yudha hasibuan SH mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kliennya terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit karena diduga tidak adanya pemberian CSR dan kebun plasma kepada masyarakat sekitaran PT Tindoan bujing. sehingga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Padang sidimpuan yang sidang perdananya akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 ” ucapnya, Selasa (23/04/2024).

Sementara ketua PC FSPTSI- KSPSI Paluta , Hendra rambe, berharap Pengadilan Negeri Padang sidimpuan mengabulkan permohonan Ilham siregar dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan bagi warga negara. (Red)

Exit mobile version