Kecurangan Pemilu 2024, Rakyat Alami Kecemasan dan Demokrasi Milik Para Penguasa

Oleh: Nendi Gire

Annanews.co.id || Jakarta – Indonesia menganut prinsip berdemokrasi dan budaya politik sesuai UUD 1945 sudah menjamin asas-asas hukum kedaulatan rakyat.Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Suara rakyat tidak bisa disalahgunakan.

Saya berikan contoh bupati/walikota tidak bisa berikan kekuasaan kepada anaknya kembali jadi terpilih bupati tanpa pemilihan.

Situasi kecemasan yang di alami oleh kalangan publik inilah kemudian banyak isu sudah mulai tersebar.Misalnya isu film dokumenter “Dirty Vote” sudah beredar tapi itu belum terbukti kebenarannya fakta hukum perdata.

Saya khawatir situasi yang paling berbahaya di bagian timur misal nya di Papua penuh dengan kecurangan karena banyak kekurangan segi wawasan dan SDM di kalangan masyarakat.Lemahnya kesadaran berdemokrasi penegakkan hukum kepada komisi pemilihan umum KPU dan tingkat distrik/kecamatan anggota PPD dan TPS.PPD harus berpegang dengan Undang Undang Penyelenggaran Pemilu, dan Peraturan KPU menyelenggarakan pemilihan di tingkat distrik kabupaten/kota.

Namun sering terjadi kecurangan dan konflik sampai sekarang sistem demokrasi di Papua pemilihan nya tidak sesuai aturan KPU banyak sekali salahgunakan yang sering terjadi fakta di lapangan adalah anggota PPD dan TPS sudah tau suara masing-masing kepala kampung dan distrik mereka langsung kasih suara dengan sistem kekeluargaan dan (money politics) politik uang pada hal masyarakat kasih suara di lapangan beda yang main di PPD dan TPS hasilnya sangat jauh beda di tingkat distrik PPD dan TPS hanya berita acara hasil pencoblosan dari suara masyarakat itu sia-sia itulah faktanya demokrasi khusus nya di Papua.

Hal ini menimbulkan banyak dampak negatif merugikan masyarakat makanya Papua segi wawasan demokrasi dan SDM belum berkembang sampai saat ini. (Red)

Exit mobile version