Annanews.co.id || Labuan Bajo – Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok, menggelar konferensi pers pada Rabu (20/03/2024) siang di Mapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka mengungkap keberhasilan Polres Manggarai Barat dalam menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mabar menyampaikan bahwa telah terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut pada tahun 2024. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 4 kasus, saat ini sudah terjadi 2 kasus hanya dalam beberapa bulan pertama tahun 2024.
Salah satu kasus yang diungkap adalah LP A Nomor 01/3/tahun 2024 tanggal 3 Maret 2024, dengan jumlah sabu seberat 0,5 gram yang diamankan dari dua tersangka, HD (37 tahun) dan AH (30 tahun) yang berasal dari Bima. Kasus ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara.
Sementara itu, kasus lainnya adalah LP nomor 023/3/2024 tanggal 11 Maret 2024, yang mengamankan seberat 0,18 gram sabu dari dua tersangka, DS (22 tahun) dan F (41 tahun), yang berasal dari Bima dan Gorontalo. Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Bidadari, Kecamatan Komodo I, Kabupaten Manggarai Barat. Kasus ini memiliki pasal yang berbeda, yaitu Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Penting untuk dicermati bersama bahwa kedua kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba bukanlah hal yang bisa diabaikan di Manggarai Barat. Lebih lanjut, Kapolres Mabar juga mengungkapkan bahwa dari 4 tersangka yang diamankan, 3 di antaranya adalah warga dari Bima yang bekerja di daerah tersebut.
Dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di Labuan Bajo, yang merupakan salah satu destinasi pariwisata super prioritas, upaya-upaya pencegahan terus dilakukan. Kapolres Mabar menegaskan pentingnya kerjasama antara penegak hukum, pelaku usaha ekspedisi, dan masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Upaya-upaya pencegahan seperti sosialisasi, himbauan, serta peningkatan proteksi terhadap barang-barang kiriman yang masuk ke Labuan Bajo terus ditingkatkan. Kapolres Mabar juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membentuk daya tangkal dan daya cegah guna menghadapi tantangan peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda dan stabilitas sosial di daerah ini. (Red)