Kami Minta Kapolres Metro Jakarta Utara, Monitor Surat Laporan LP/B/3/2024/SPKT/Polres Metro Jakut

Annanews.co.id || Marunda – Ajid Durohim Tokoh masyarakat Jakarta Utara, kembali mempertanyakan kinerja penyidik polres Jakarta Utara atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014 dan atau pasal 170 KUHP yang terjadi pada tanggal 02/01/2024 sekitar pukul 23.00 di jalan Marunda besar no. 62 RT/RW 03/07 kelurahan marunda kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Senin 03 Juni 2024.

Dengan terlapor atas nama Anton DKK, dengan uraian kejadian pelapor merupakan orang tua dari korban yang bernama (Dimas Aditia) yang lahir di jakarta 31 Oktober 2007, pada saat itu korban sedang bermain ditempat kejadian lalu datang segerombolan orang sekitar 15 orang dan melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama sama dengan cara memukuli, menendangi, dan menyeret korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian punggung, perut dan wajah.” Ujar Bang Ajid panggilan akrabnya.

Sejak kita buat laporan per tanggal 03 Januari 2024 dengan tertanda mengetahui An/KA/SPKT Resor metro Jakut PS. panit 111 (Sarohmad.S.kom.S.H.,M.H) hingga hari Senin (03 Juni 2024) ini kami atas nama keluarga belum mendapatkan kabar lagi kalau para pelaku apakah sudah ditangkap apa belum, yang kami tahu malahan para pelaku masih bebas berkeliaran diwilayah jakarta Utara.” Kata Bang Ajid. (Red)

Exit mobile version