Annanews.co.id || Palu – Dua pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli yang melarikan diri ke Palu, berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,
Penangkapan dilakukan setelah tim jatanras Polda Sulteng menerima informasi dari Satreskrim Polres Tolitoli tentang keberadaan dua pelaku.
“Benar, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap 2 (dua) orang diduga pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirnasi media, Jumat (16/8/2024).
Kasubbid Penmas menyebut, penangkapan dilakukan dini hari Jumat (16/8) pukul 01.00 wita di Jalan Jabal Rahmah, Talise, Palu.
“Dua diduga pelaku berinisial MR alias D dan inisial IR alias IW alias T, keduanya beralamat di Kelurahan Panasakan Tolitoli. Kurang lebih 3 minggu dalam pelarian.” jelas AKBP Sugeng Lestari.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Ditreskrimum Polda Sulteng menunggu untuk dijemput dari Polres Tolitoli, tandasnya.
Kasus penganiayaan sendiri terjadi tanggal 27 Juli 2024 di Vila Green Beach Resort Tolitoli. Diduga 5 orang sebagai pelaku, 2 ditangkap di Tolitoli, 2 di Palu dan 1 masih dalam pencarian, pungkasnya. (Red)